Rabu 05 Dec 2018 06:45 WIB

BKPM: Perusahaan Startup Bisa Manfaatkan Dana CSR

Salah satu tantangan utama yang dihadapi oleh startup adalah pendanaan

Startup. Ilustrasi
Foto: expertbeacon.com
Startup. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) siap memfasilitasi perusahaan rintisan atau starup companies untuk memafaatkan pembiayaan bersumber dari dana tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR. Hal itu dilakukan BKPM dengan menggelar forum yang mempertemukan langsung perusahaan startup (Startup Companies/SuC) dengan sejumlah perusahaan dan modal ventura.

"Kawasan Sains Teknologi atau KST memiliki peran utama sebagai katalisator pembangunan ekonomi regional, sebagai inkubator unit-unit usaha baru yang berteknologi tinggi, dan sebagai penyedia layanan teknologi di daerah," kata Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal BKPM Ikmal Lukman melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (5/12).

Isu permodalan merupakan aspek krusial yang banyak disuarakan oleh para pelaku SuC dalam pengembangan Kawasan Sains dan Teknologi (KST) di Indonesia. Pemerintah menargetkan membangun 100 KST di seluruh Indonesia, yang tertuang dalam RPJMN 2015-2019.

Ada pun forum ini dihadiri oleh sekitar 90 peserta dari puluhan SuC yang bergerak di sektor digital, energi, pertanian, produk herbal, serta makanan dan minuman. Sebagai narasumber, hadir pula Direktur Pusat Teknologi Kawasan Spesifik dan Sistem Inovasi BPPT Iwan Sudrajat, Direktur Keuangan dan Investasi Asuransi Jasindo Didit Mehta Priadi, Dirut PT Mandiri Capital Indonesia Mardianto E. Danusaputro dan perwakilan Asosiasi Modal Ventura untuk Startup Indonesia.

Ikmal menjelaskan dalam proses inkubasi yang dilakukan KST, salah satu tantangan utama yang dihadapi oleh startup adalah pendanaan dan skema bisnis yang membuat bisnis mereka lebih berkembang dan berkelanjutan.

Untuk mengatasi kendala tersebut, BKPM berupaya memfasilitasi para perusahaan start-up untuk mendapatkan informasi mengenai best practices dan bantuan permodalan dari dana CSR, dana ventura, ataupun sumber dana lainnya.

Menurut Direktur BPPT Iwan Sudrajat, konsep KST atau technopark pada dasarnya adalah melakukan hilirisasi hasil pengembangan teknologi yang ada menjadi produk-produk yang komersial.

Oleh karena itu, dalam pengembangan perusahaan rintisan, para pelaku perlu didukung oleh berbagai jenis pembiayaan, seperti pinjaman kemitraan dan Kredit Usaha Rakyat (KUR), serta penyertaan saham dari angel investors, modal ventura, dan equity crowdfunding.

"Di Indonesia, dana CSR belum banyak dimanfaatkan sebagai alternatif pembiayaan perusahaan strat-up," kata Iwan.

Presiden Joko Widodo telah menerbitkan regulasi Peraturan Presiden (Perpres) No 106 Tahun 2017 tentang Kawasan Sains dan Teknologi (KST). Perpres ini merupakan tindak lanjut dari Nawacita keenam untuk membangun sejumlah KST di berbagai daerah melalui pembangunan sarana dan prasarana teknologi terkini.

Hal ini diselaraskan dengan RPJMN 2015-2019 yang menargetkan pengembangan 100 KST di seluruh Indonesia yang juga merupakan bagian dari proyek strategis nasional. Hingga saat ini, 44 KST terbangun dan diharapkan menjadi inkubator pengembangan perusahaan-perusahaan pemula untuk mempercepat mereka melakukan spin-off dan komersialisasi produk.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement