REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Kepala Bagian Keuangan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag), Aceng Abdul Azis mengingatkan agar uang negara tidak digunakan untuk mendukung gerakan radikal dan intoleran. Menurut dia, uang negara seharusnya digunakan untuk membangun masyarakat dan menjaga keutuhan NKRI.
“Jangan sampai ada uang negara justru digunakan untuk mensupport gerakan-gerakan intoleran, radikal dan membahayakan keutuhan NKRI," ujar Aceng dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Kamis (6/12).
Hal ini disampaikan Aceng saat menjadi narasumber pada kegiatan Orientasi Bimbingan Teknis Penerima Bantuan Sarana Prasarana Direktorat PTKI Ditjen Pendidikan Islam, Kamis (6/12) di Serpong, Tangerang Selatan. Menurut Aceng, pembangunan fisik Perguruan Tinggi juga harus diorientasikan untuk mengembangkan civitas akademika yang lebih baik.
Karena, menurut dia, Perguruan Tinggi menjadi tempat yang paling efektif untuk menangkal radikalisme dan terorisme. “PT menjadi tempat yang paling indah dan strategis untuk mengembangkan cara beragama yang moderat dan toleran di tengah masyarakat yang majemuk,” ucap Aceng.
Dengan berbekal basis ilmu sosial dan humaniora yang mapan, civitas akademika juga diharapkan lebih kreatif dan progresif dalam mengemban tanggungjawab mendesiminasikan paham Islam yang moderat (wasathiyah). “Menjadi tugas kita semua untuk menjaga Indonesia, salah satunya dengan mendayagunakan potensi, anggaran dan sumber daya yang kita punyai," kata Aceng.
Sementara itu, Kasubdit Sarana Prasarana dan Kemahasiswaan Ditjen Pendis, Syafriansyah menjelaskan bahwa kegiatan Orientasi Bimbingan Teknis Penerima Bantuan Sarana Prasarana tersebut digelar agar perguruan tinggi dapat mengelola bantuan sarpras PTKI. Bantuan tersebut akan dicairkan pada tahun anggaran 2019. Diharapkan dana tersebut bisa dipakai dengan baik, tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu dan tepat guna.
Menurut dia, pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp 25 miliar untuk membangun sarana dan parasana 125 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS). Masing-masing perguruan tinggi akan memperoleh Rp 200 juta rupiah.