Senin 17 Dec 2018 15:13 WIB

Kementan Tingkatkan Sarpras untuk Kemajuan Petani

Prasarana pertanian dapat mendongkrak kesejahteraan petani.

Red: EH Ismail
Sarana dan prasarana pertanian
Sarana dan prasarana pertanian

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pertanian RI terus meningkatkan sarana dan prasarana (sarpras) untuk mendukung produktivitas sektor strategis yang memiliki peranan penting terhadap perekonomian masyarakat, terutama kemajuan petani Indonesia. Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian Pending Dadih Permana mengatakan, saat ini sektor pertanian memiliki banyak komponen pendukung yang peranannya sangat vital terahadap kemajuan pertanian.

"Nah, sarana dan prasarana pertanian ini menentukan dalam peningkatan produksi pertanian yang diharapkan mampu mendongkrak kesejahteraan petani," kata Dadih, Rabu (15/12).

Menurut Dadih, beberapa program yang mendukung sarana ini antara lain pengembangan dan pengelolaan air, sistem pembiayaan usaha, sistem mekanisasi, fasilitasi penyediaan pupuk bersubsidi dan pendaftaran maupun pengawasan.

"Program itu sangat berdampak positif bagi peningkatan produk hingga kesejahteraan petani. Tercatat adanya peningkatan IP lahan persawahan sebanya 0,5 di wilayah yang mengalami perbaikan irigasi," ujarnya.

Selain itu, para petani juga merasa aman dalam melakukan produksi karena pemerintah sudah menyediakan layanan asuransi pertanian yang mampu menggenjot potensi lahan pengahasil padi baru melalui optimasi lahan rawa di beberapa wilayah.

"Secara nyata program tersebut telah memberi dampak terhadap peningkatan IP (Indeks Pertanaman), penambahan luas baku lahan, penambahan luas tambah tanam, perlindungan usahatani, dan peningkatan produktivitas," katanya.

Pengelolaan Pengairan Persawahan

Dalam kurun waku empat tahun, Ditjen PSP telah membangun jaringan irigasi tingkat usaha tani dan pengembangan sumberdaya air dengan model padat karya. Jaringan yang meliputi irigasi tersier, perpompaan, embung serta dam parit ini nantinya langsung dikelola oleh petani.

"Pemerintah telah melakukan rehabilitasi irigasi tersier untuk mengairi lahan seluas 3,12 juta hektare. Irigasi ini rata-rata mampu meningkatkan IP 0,5 yang mampu meningkatkan produksi padi sebanyak 16,36 juta ton atau beras setara 8,18 juta ton," tuturnya.

Selain irigasi, pemerintah juga membangun dan mengembangkan embung, dam parit dan long storage. pengembangan ini dilakukan selama kurang lebih empat tahun yang mencapai 2.956 unit dengan estimasi luas layanan seluas 25 hektare per unit.

"Dampak positif lain ialah pengelolaan irigasi pertanian sangat dirasakan pada musim kemarau. Kondisi kekeringan yang begitu ekstrem dan masif akibat El-Nino, mampu meningkatkan produksi padi tahun 2015 mencapai 75,39 juta ton Gabah Kering Giling (GKG) atau meningkat 6,42 persen," kata dia.

Optimasi Lahan Rawa

Berdasarkan data dari Pusdata, Indonesia memiliki potensi lahan rawa seluad 33,4 juta hektare yang terdiri dari lahan pasang surut dan rawa lebak. Dari jumlah tersebut, 9,3 juta hektare diantaranya diperkirakan mampu mengembangkan budidaya pertanian.

"Kami tidak menyia-nyiakan potensi ini untuk mengimplementasikan pengairan sehingga mampu meningkatkan indeks pertanaman (IP) dan produktivitas. Hal ini telah dirintis sejak tahun 2016 sampai 2018 ini," katanya.

Dadih melanjutkan, percontohanya telah dibuat di Kecamatan Jejangkit, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan. Optimasi lahan rawa di kecamatan tersebut merupakan salah satu solusi untuk mengantisipasi besarnya alih fungsi lahan pertanian produktif.

Pengaturan dan Pengawan Penyaluran Pupuk

Guna menjamin ketersediaan pupuk dengan Harga Eceran Tertinggi (HET), pemerintah telah mengatur harga pupuk melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 47/Permentan/ SR.310/12/2017 tentang alokasi dan HET tertinggi pupuk bersubsidi tahun ini.

Pada 2015, pemerintah menyalurkan pupuk subsidi sebanyak 8.893.095,37 ton, kemudian 2016 9.197.764,55 ton,  2017 sebesar  9.270.008,35 ton, dan 2018 sebanyak 7.409.250 ton.

"Jenis pupuk yang disalurkan berupa Urea, SP36, NPK, ZA dan pupuk organik. Kemudian pengawasan pupuk dan pestisida juga dilakukan agar petani yang berhak menerimanya secara langsung," pungkasnya.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement