Jumat 21 Dec 2018 13:11 WIB

Inalum: IUPK Sudah Selesai

Sejumlah pihak sudah merapat ke Kementerian ESDM.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Friska Yolanda
Pembelian saham Freeport
Foto: republika
Pembelian saham Freeport

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) Budi Gunadi Sadikin mengatakan susunan draft IUPK definitif sudah selesai disusun. Artinya, Freeport sudah bisa menandatangani IUPK tersebut.

"IUPK sudah selesai," ujar Budi di Kementerian ESDM, Jumat (21/12).

Sayangnya, Budi masih enggan mengomentari apakah pihaknya sudah menyelesaikan transaksi atau belum. Saat ditanya apakah sudah selesai transaksi, ia hanya melempar senyum.

"Insya Allah," ujar Budi.

Jawaban yang sama juga ia lontarkan saat ditanya apakah pengumuman dan penandatanganan hari ini dilaksanakan. Budi hanya mengatakan "Kalau IUPK ya di tempat pak Jonan (di ESDM). Insya Allah (hari ini)," ujar Budi.

Menurut pantauan Republika.co.id, beberapa pihak sudah merapat ke Kementerian ESDM. Selain Dirut Inalum, Budi Gunadi Sadikin tampak Menteri BUMN, Rini Soemarno juga memasuki gedung Herritage Kementerian ESDM. Keduanya langsung menuju ruangan Menteri ESDM, Ignasius Jonan.

Baca juga, BPK: Potensi Kerugian Ekosistem Freeport Rp 185 Triliun

Sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono mengklaim terkait IUPK definitif untuk PT Freeport Indonesia sudah selesai semua untuk bagian Kementerian ESDM. Bagian tersebut, kata Bambang, adalah persoalan smleter dan perpanjangan 2x10 tahun perpenjangan kontrak. 

Hanya saja, Bambang mengatakan untuk urusan lingkungan dan keuangan bukanlah tupoksi ESDM. Ia melayangkan urusan tersebut kepada Kementerian KLHK dan Kementerian Keuangan terkait urusan lingkungan dan perpajakan serta penerimaan negara.

"Kami sudah selesai semua. Urusan Lingkungan ya tanya sama KHLK sana. Keuangan yang bahas ya Kemenkeu," ujar Bambang di Kantor Kementerian ESDM, Senin (17/12).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement