REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guna mencapai sesuatu yang ingin dicapai atau diimpikan, seorang Muslim kadang bernazar kepada Allah SWT. Sesuatu yang dinazarkan tersebut bersifat ibadah untuk meningkatkan ketaatan kita kepada Allah dan tidak boleh bertentangan dengan ajaran agama Islam.
Nazar secara bahasa berarti janji untuk hal yang baik atau buruk. Sementara, secara istilah, nazar diartikan sebagai ucapan dari seorang Muslim yang mewajibkan dirinya untuk melakukan sesuatu hal, yang pada mulanya tidak wajib menurut hukum syariat Islam.
Dalam Ensiklopedi Islam dijelaskan, nazar adalah mewajibkan kepada diri sendiri untuk melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan dengan maksud untuk mengagungkan dan mendekatkan diri kepada Allah SWT. (Ensiklopedi Islam Jilid 4 hlm 25).
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa nazar adalah suatu ucapan dari seorang Muslim mukalaf yang berjanji kepada Allah SWT untuk melakukan sesuatu hal. Karena itu, nazar tersebut wajib ditunaikannya walaupun pada mulanya hal itu bukanlah sesuatu yang wajib.
Sebagaimana dijelaskan dalam Alquran surah Ali Imran ayat 35 dan surah Maryam ayat 26, nazar telah disyariatkan kepada umat-umat terdahulu sebelum masa Nabi Muhammad SAW. Begitu juga pada umat Nabi SAW, nazar juga disyariatkan berdasarkan nas, baik Alquran maupun hadis.