REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Asosiasi Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno menanggapi kebijakan uang muka atau down payment (DP) nol persen untuk kredit kendaraan bermotor yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurut Suwandi, kebijakan yang baru berjalan selama sepekan ini tidak seluruh perusahaan pembiayaan bisa menjalankan kebijakan tersebut.
Ia mengatakan, ada beberapa aturan ketat yang harus dipatuhi oleh perusahaan pembiayaan. Salah satunya adalah syarat rasio pembiayaan bermasalah atau non performing financing (NPF) suatu perusahaan pembiayaan harus di bawah satu persen.
"Jadi, DP nol persen ini punya syarat-syarat yang cukup ketat. Artinya, kalau perusahaan memang punya penanganan piutangnya baik, kualitas NPF-nya bagus, boleh serendah-rendahnya DP nol persen, bukan berarti DP nol, tapi serendah-rendahnya," ujarnya saat dihubungi Republika.co.id, Sabtu (12/1).
Namun demikian, ia menambahkan, bagi perusahaan pembiayaan yang memiliki NPF di bawah satu persen pun tidak akan gegabah langsung membuat program kepada masyarakat umum untuk memberikan kemudahan bagi siapa saja yang ingin membeli kendaraan bermotor dengan DP nol persen. "Pasti akan dilihat lagi kriteria apa sih yang bisa memenuhi DP nol persen. Masing-masing perusahaan pembiayaan pasti punya cita rasa yang berbeda-beda," imbuhnya.
Suwandi berpendapat, DP nol persen tersebut tidak serta-merta menjadi sesuatu yang bisa berlaku untuk umum. Ia meyakini perusahaan pembiayaan akan menyikapi kebijakan ini dengan hati-hati.