Senin 14 Jan 2019 17:05 WIB

Asosiasi E-Commerce Minta Pemberlakuan PMK 210 Ditunda

PMK tersebut perlu disosialisasikan terlebih dahulu.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Friska Yolanda
Pengunjung melihat produk yang dipromosikan di Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM) Solo, Jawa Tengah, Rabu (5/11)
Foto: ANTARA FOTO/Maulana Surya
Pengunjung melihat produk yang dipromosikan di Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM) Solo, Jawa Tengah, Rabu (5/11)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi E-Commerce Indonesia (Idea) menilai, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210 Tahun 2019 yang berisi pengenaan pajak terhadap pedagang dan e-commerce yang menjual barang tidak bisa langsung diberlakukan pada 1 April mendatang. Pasalnya, perlu sosialisasi serta edukasi. 

Ketua Bidang Ekonomi Digital Idea Bima Laga mengatakan, masing-masing perusahaan marketplace atau e-commerce wajib menyosialisasikan aturan tersebut ke Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) mitra penjualnya. "Dari total seller, 50 persennya nggak tahu soal perpajakan. Kalau mereka nggak tahu tapi tiba-tiba mereka wajib punya NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan kena pajak. Ini yang kita takutin kalau nggak ada sosialisasi dan edukasi," tegasnya kepada wartawan di Jakarta, Senin, (14/1).

Ia berharap pemerintah menunda implementasi kebijakan tersebut sampai sosialisasi selesai dilakukan. Anggota Idea, kata dia, akan bersiap melakukan sosialisasi. 

Baca juga, CITA: Pajak E-Commerce Beri Kepastian Bagi Pelaku Usaha

"Walau sekitar 300 anggota Idea tidak semuanya terdampak, namun sebagian besar memang pemain e-commerce. Jadi asosiasi perlu edukasi ke mereka lalu mereka edukasi ke seller," ujar Bima. 

Idea juga akan menggelar Forum Group Discussion (FGD) ke semua anggotanya terkait PMK 210. Baginya edukasi sebelum PMK diberlakukan sangat penting. 

Lebih lanjut, kata dia, aturan pengenaan pajak seharusnya diberlakukan pula ke e-commerce asing seperti Amazon dan Alibaba. "Bayangkan kalau mereka bebas berlalu lalang di sini menikmati nasabah Indonesia tapi nggak dikenakan pajak karena perusahaan mereka bukan di sini, sedangkan e-commerce di Indonesia diharuskan memiliki badan hukum di sini," ujar Bima.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement