Senin 14 Jan 2019 18:09 WIB

MUI Targetkan 50 RS Syariah pada Semester Awal 2019

Sudah ada 16 rumah sakit yang terstandardisasi syariah.

Red: Dwi Murdaningsih
Model memperlihatkan rancangan desain pakaian pasien rumah sakit syariah pada acara International Islamic Healthcare Conference and Expo (IHEX) di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Rabu (11/4).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Model memperlihatkan rancangan desain pakaian pasien rumah sakit syariah pada acara International Islamic Healthcare Conference and Expo (IHEX) di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Rabu (11/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) menargetkan 50 rumah sakit pada semester awal 2019 yang berstandar syariah. Hingga sekarang, sudah ada 16 rumah sakit yang terstandardisasi syariah. 

DSN MUI telah mengeluarkan Fatwa No. 107 tahun 2016 tentang pedoman rumah sakit berdasarkan prinsip syariah. Anggota DSN MUI Bukhori Muslim mengatakan pedoman tersebut berisi 173 standar.

"Pedoman memuat aspek pelayanan syariah, akad-akad atau kontrak-kontrak antara semua pihak yang terstandar syariah, termasuk standar keuangan hingga barang-barang yang gunaan," kata dia kepada Republika.co.id Senin (14/1).

Standar tersebut buah dari diskusi DSN MUI bersama MUKISI dengan mengacu pada fatwa. Ini kemudian jadi acuan dan pedoman untuk melakukan sertifikasi rumah sakit yang ingin distandardisasi dengan prinsip syariah.