REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah tidak bisa melakukan intervensi pasar tarif maskapai penerbangan.
"Kita kan nggak boleh intervensi market. Jadi biarlah market mechanism. Tapi pemerintah punya batasan harga atas dan harga bawah. Saya pikir Pak Menteri Perhubungan sudah atur dengan baik kok," kata Luhut di Kantor Kemenko Kemaritiman Jakarta, Senin (21/1).
Namun, pemerintah punya kewenangan memberikan batas atas dan bawah untuk tarif maskapai. Hal itu menyusul tingginya harga tiket pesawat yang menjadi polemik beberapa waktu belakangan.
Menurut mantan Menko Polhukam itu, penyesuaian harga tiket pesawat bisa terus dilakukan meski untuk bisa mencapai keseimbangan harga masih membutuhkan waktu. Ia hanya berpesan agar masalah penyesuaian tarif tiket pesawat tidak dibuat menjadi kabar yang aneh-aneh dan menjadi sumber hoax.
"Penyesuaian kan bisa. Tapi mencari ekuilibrum itu juga butuh waktu," katanya.
Terkait masalah harga avtur tinggi yang membuat harga tiket pesawat menjadi mahal, Luhut mengatakan masalah itu memang masih terus jadi pembahasan.
"Ya memang itu saya bilang tadi, lagi dicari ekuilibrium penyesuaiannya. Kita juga harus lebih efisien ke depan ini," ujarnya.
Baca: Menhub: Tidak Ada Kartel di Balik Mahalnya Tiket Pesawat