REPUBLIKA.CO.ID, Bagi sebagian pria, memanjangkan rambut alias gondrong dianggap sebagai model tampil beken di depan publik. Tetapi, bagaimanakah sebenarnya para ulama fikih memandang hukum memanjangkan rambut bagi pria?
Mengutip Lembaga Fatwa Dar al-Ifta’ Mesir, pada dasarnya hukum memanjangkan rambut bagi pria diperbolehkan karena termasuk kebiasaan masyarakat dan perkara biasa.
Dalam hadis riwayat Abu Dawud yang dinukilkan dalam kitab Sunannya, Abu Hurairah menyampaikan sabda Rasulullah SAW: ”Barang siapa yang mempunyai rambut, maka muliakanlah.”
Riwayat lain bahkan menyebutkan Rasulullah memanjangkan rambutnya dengan kondisi sangat rapih hingga kedua pundaknya. (HR Bukhari dari Anas bin Malik). Berangkat dari hadis di atas, para ulama sepakat hukum dasar memanjangkan rambut boleh dilakukan.
Akan tetapi, para ulama bermazhab Hanbali memberikan catatan khusus. Meskipun boleh, berambut gondrong bagi pria hendaknya tidak disertai dengan perasaan bergaya, sombong, dan angkuh dan menganggap mereka yang tidak menggondrongkan rambutnya tak sejalan dengannya.
Pernyataan ini disampaikan Ibn al-Muflih dalam kitab al-Adab as-Syar’iyyah. Ibnu Muflih juga mengingatkan bagi para pria yang menggondrongkan rambutnya agar tetap menjaga kebersihan.
Dalam pengunjung fatwanya, Dar al-Ifta’ menggarisbawahi hukum memanjangkan rambut bagi pria itu pada dasarnya boleh namun dikembalikan pada adat yang berlaku di masyarakat.
Jika misalnya, adat di masyarakat sebuah wilayah itu pria berambut gondrong identik dengan ahli maksiat, hendaknya tidak memanjangkan rambut. Memanjangkan rambut juga tak boleh disertai dengan kesombongan dan perasaan pamer.