REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahalnya harga bahan bakar pesawat atau avtur dinilai menjadi salah satu faktor maskapai menjual tiket dengan harga tinggi. Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira meminta pemerintah bisa menekan diferensiasi harga avtur.
“Untuk avtur strateginya mempercepat pembangunan infrastruktur distribusi khususnya ke bandara di luar Jawa,” kata Bhima kepada Republika.co.id, Ahad (10/2).
Bhima menilai diferensiasi harga avtur harus segera ditekan untuk mengatasi kenaikkan harga tiket pesawat. Menurutnya, selisih harga avtur Indonesia dan Singapura terlalu lebar. Padahal, lanjut dia, Singapura tidak menghasilkan bahan baku avtur.
Dalam komposisi avtur, Bhima menjelaskan terdapat PPN 10 persen dan pajak penghasilan 0,3 persen. “Pemerintah bisa berikan insentif fiskal berupa penghapusan sementara pajak-pajak avtur. Itu bisa buat harga avtur lebih terjangkau,” tutur Bhima.
Baca juga, Tiket Pesawat Mahal, Kemenhub Maskapai Butuh Hidup.
Selain avtur, Bhima mengatakan, fluktuasi kurs rupiah juga menjadi salah satu penyebab maskapai menjual tiket pada kisaran tinggi. Dalam persoalan kurs, Bhima mengatakan pemerintah dapat melakukan langkah stabilisasi kurs jangka panjang.
Sebelumnya, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Hengki Angkasawan mengatakan ada beberapa penyebab yang membuat maskapai menjual tiket dengan harga tinggi.
“Pertama, struktur pasar tersegmentasi pada dua grup pelaku pasar yaitu Garuda Indonesia Group dan Lion Air Group, maskapai lain menyesuaikan,” jelas Hengki, Jumat (1/2).
Selain itu, kenaikan harga avtur atau bahan bakar dan gejolak nilai tukar berpengaruh pada pembayaran sewa hingga operasional pesawat yang berdasarkan dolar AS. Sementara itu, hengki mengatakan pendapatan maskapai dalam bentuk rupiah sehingga tidak mampu menutup defisit.
Pada prinsipnya, kata Hengki, tugas Kemenhub yaitu menetapkan tarif batas atas dan batas bawah serta mengawasi keselamatan penerbangan.
“Sepanjang maskapai masih bermain di koridor batas atas dan batas bawah, persyaratan kelaikan keselamatan prenerbangan dipenuhi, Kemenhub tidak akan berbuat banya. Kecuali, Kemenhub bisa sekedar mengimbau agar kenaikan harga dilakukan secara wajar,” ungkap Hengki.