Rabu 27 Feb 2019 04:00 WIB

Hari Ini, Neneng Hasanah Jalani Sidang Perdana

KPK baru menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Muhammad Hafil
Tersangka Bupati nonaktif Kabupaten Bekasi Neneng Hasanah Yasin meninggalkan gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (8/2/2019).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Tersangka Bupati nonaktif Kabupaten Bekasi Neneng Hasanah Yasin meninggalkan gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (8/2/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Rabu (27/2) ini, akan segera menjalani persidangan kasus dugaan suap izin proyek pembangunan Meikarta. Neneng dijadwalkan akan mendengarkan dakwaan bersama  empat tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Jamaludin; Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahor; Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.

"Persidangan akan dilakukan pada hari Rabu, 27 Februari 2019 di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung dengan agenda pembacaan Dakwaan," kata Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah dalam pesan singkatnya, Selasa (26/2).

Baca Juga

KPK, sambung Febri, mengajak masyarakat juga terlibat dalam mengawal proses hukum ini, agar selain sebagai bentuk peran serta masyarakat. "Persidangan yang terbuka untuk umum juga dapat menjadi proses pembelajaran bagi kalangan mahasiswa dan akademisi terkait dengan proses beracara dalam penanganan kasus korupsi," tutur Febri.

Dalam kasus ini, Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin beserta kroninya diduga telah menerima hadiah atau janji dari petinggi Lippo Group agar memuluskan perizinan proyek pembangunan Meikarta. Total fee yang dijanjikan sebanyak Rp 13 miliar. Namun, pemberian uang suap yang telah terealisasi untuk Neneng Hasanah Yasin dan kroninya yakni sekira Rp 7 miliar.

Sejauh ini KPK baru menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini. Yakni, ‎Bupati Bekasi periode 2017-2022, Neneng Hasanah Yasin (NNY) dan Direktur Operasional (DirOps) Lippo Group, Billy Sindoro (BS).

Kemudian, dua konsultan Lippo Group, Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group, Henry Jasmen (HJ). Selanjutnya, Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat ‎MBJ Nahor (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi (NR).

Billy Sindoro telah diidakwa melakukan perbuatan suap bersama-sama dengan Henry Jasmen Sihotang, Taryudi, Fitradjaja Purnama, Bartholomeus Toto, Edi Dwi Soesianto, Satriadi, serta Lippo Cikarang melalui PT Mahkota Sentosa Utama. Suap diberikan kepada Bupati Kabupaten Bekasi Neneng Hasanah Yasin terkait perizinan Meikarta.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement