Senin 04 Mar 2019 08:46 WIB

Meng Wanzhou Gugat Kanada atas Penangkapannya

Meng mengajukan tuntutan perdata terhadap pemerintahan Kanada.

Rep: Fergi Nadira/ Red: Teguh Firmansyah
Petinggi Huawei Cina, Meng Wanzhou
Foto: AP
Petinggi Huawei Cina, Meng Wanzhou

REPUBLIKA.CO.ID, VANCOUVER -- Chief Financial Officer (CFO) Huawei Meng Wanzhou menggugat Kanada atas penangkapannya tahun lalu di bandara Vancouver.  Meng mengajukan tuntutan perdata terhadap Pemerintah Kanada, agen perbatasan, dan polisi atas pelanggaran hak-hak sipilnya.

Gugatan diajukan di Mahkamah Agung British Columbia pada Jumat (1/3). Tuntutan itu meminta ganti rugi terhadap Royal Canadian Mounted Police (RCMP), Badan Layanan Perbatasan Kanada (CBSA) dan pemerintah federal sebab diduga melanggar hak-hak sipilnya.

Baca Juga

Meng mengatakan, bahwa petugas CBSA menahan, mencari, dan menanyainya di bandara dengan alasan palsu sebelum ia ditangkap oleh RCMP.

Petugas menahannya untuk mendapatkan informasi yang mereka tidak percaya akan diperoleh jika penggugat segera ditangkap. Hal itu melanggar hak Meng berdasarkan Piagam Hak dan Kebebasan Kanada.

"Penahanannya melanggar hukum dan kesewenang-wenangan," kata gugatan tersebut. "Petugas sengaja tidak memberitahu alasan sebenarnya penahanan, haknya berkonsultasi, dan haknya untuk diam," tulis guguatan itu.

Putri pendiri Huawei ditahan pada Desember 2018 atas permintaan Amerika Serikat (AS) sebab diduga terlibat aksi penipuan dan melanggar sanksi AS terhadap Iran. Pihak berwenang AS mengajukan berbagai tuduhan terhadap Huawei, produsen ponsel pintar terbesar kedua di dunia. AS juga meminta warga Cina itu diekstradisi.

Cina mengecam tindakan tersebut sebagai penyalahgunaan perjanjian ekstradisi bilateral antara Kanada dan AS. Cina juga, menyatakan oposisi tegas dan ketidakpuasan yang kuat terhadap persidangan Meng.

Namun Kanada mengatakan negara-nya mengikuti aturan hukum. Penangkapan Meng telah membuat hubungan yang tegang antara Cina, AS, dan Kanada. Diduga sebagai balasan, dua warga Kanada di Cina telah ditahan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement