REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia dan Australia resmi menjalin kerja sama perjanjian dagang melalui Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA), di Jakarta, Senin (4/3). Dalam perjanjian tersebut, kerja sama kedua negara mencakup akses yang lebih luas dengan menghilangkan 94 persen tarif Australia dan 100 persen tarif Indonesia secara bertahap.
“Kerja sama ini mencakup perdagangan barang, termasuk langkah-langkah nontarif,” kata Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita kepada wartawan di Jakarta, Senin (4/3).
Dia menjelaskan, sektor industri di kedua negara yang akan mendapatkan manfaat dari penghapusan tarif antara lain industri otomotif, tekstil, alas kaki, makanan dan minuman, serta sektor furnitur.
Selain langkah-langkah nontarif, kata dia, kerja sama tersebut juga menyepakati prosedur bea cukai, fasilitasi perdagangan, sanitasi dan fitosanitasi, perdagangan jasa termasuk layanan profesional, layanan keuangan, layanan telekomunikasi, pergerakan orang perorangan, perdagangan elektronik, investasi, ekonomi kerja sama, kompetisi, dan ketentuan hukum.
Seperti diketahui, nilai perdagangan antara kedua negara ini mencapai 11,7 miliar dolar AS pada 2017 yang mana IA-CEPA telah dinegosiasikan sejak 2010. Sebelumnya, IA-CEPA ditargetkan dapat diteken pada akhir tahun lalu, tetapi baru teralisasi pada awal Maret tahun ini.
"Biasanya, dalam FTA (free trade agreement), kerja sama antarnegara hanya negosiasi akses pasar, tapi dalam IA-CEPA ini akan ada kemitraan komprehensif di bidang perdagangan barang, jasa, investasi, dan kerja sama ekonomi,” katanya.
Dia berharap perjanjian dagang IA-CEPA dapat mendorong daya saing Indonesia hingga dapat berkompetisi secara global. Selain itu, dia optimistis perdagangan barang ekspor Indonesia ke Australia akan meningkat karena adanya komitmen mengeliminasi bea masuk impor untuk seluruh pos tarifnya menjadi nol persen.