REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Sukoso menjelaskan Peraturan Pemerintah (PP) tentamng Jaminan Produk Halal (JPH) sudah rampung dikerjakan. Sukoso menyebut, jajaran menteri terkait sudah menyepakati, hanya menunggu tandatangan dari Presiden.
"PP sudah selesai, Presiden tinggal tanda tangan. Semua menteri sudah ACC," katanya saat dikonfirmasi, Senin (4/2).
Sukoso menjelaskan, PP sebenarnya sudah dikerjakan sejak 2017 lalu dan telah selesai pada 8 Januari 2019. Bahkan, lanjut dia, PP sudah dikirimkan ke meja presiden.
Soal penggratisan sertifikasi halal bagi Usaha Kecil Mikro Menegah (UMKM), Sukoso menjelaskan pelaku usah kecil akan membayar dengan biaya yang lebih ringan. Sebab, pemerintah juga mengupayakan untuk mempermudah pelaku usaha kecil dalam mengakses sertifikasi produk halal.
Meskipun begitu, bukan berarti sertifikasi halal bisa diperoleh secara gratis. Sukoso menerangkan masih ada sedikit biaya yang harus dikeluarkan. "Ya kalau saya pikir di dunia ini tak ada yang gratis. Punya rumah? Bayar pajak /enggak? Untuk apa, ya untuk membangun jalan kan sama saja seperti begitu," jelasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) berharap penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Produk Halal nantinya bisa mengangkat kinerja pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Beleid itu merupakan aturan turunan dari UU nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
"Masih dalam proses, dibahas, karena menyangkut usaha mikro kecil dan rumah tangga, banyak sekali. Jangan sampai nanti setelah lolos ternyata ada masalah di lapangan. Kita perlu detail," kata Presiden.