Jumat 08 Mar 2019 20:40 WIB

KPK Evaluasi Sidang Meikarta

Jaksa KPK akan melihat secara rinci fakta persidangan.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Muhammad Hafil
Sidang Billy Sindoro: Terdakwa kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta Billy Sindoro berjalan menuju ruang sidang sebelum sidang putusan di pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat, Selasa (5/3/2019).
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Sidang Billy Sindoro: Terdakwa kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta Billy Sindoro berjalan menuju ruang sidang sebelum sidang putusan di pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat, Selasa (5/3/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan evaluasi secara lebih rinci terkait fakta yang muncul di persidangan kasus suap proyek Meikarta. Majelis Pengadilan Tipikor Bandung telah menjatuhkan vonis untuk

Direktur PT Lippo Grup Billy Sindoro dengan hukuman penjara selama 3,5 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara.

Baca Juga

Sementara Hendry Jasmin divonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Adapun kedua tersangka lainnya, Taryudi dan Fitra Djaja divonis 1,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

"Tentu akan kami lakukan sekarang jaksa penuntut umum sedang bekerja melakukan review dan melihat secara lebih rinci fakta yang muncul di persidangan dan pertimbangan hakim ada di sana nanti akan diusulkan pada pimpinan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Jumat (8/3).

Febri menuturkan hal pertama yang akan diusulkan adalah sikap apakah KPK akan banding atau tidak. Tetapi bila  pihak terdakwa banding pasti akan KPK hadapi.

"Yang kedua usulannya yang akan disampaikan pada pimpinan setelah review tersebut dilakukan adalah kemungkinan secara hukum pengembangan pada pelaku yang lain, pelaku yang lain ini bisa perorangan bisa korporasi tergantung fakta-fakta yang muncul di persidangan dan nanti tentu akan dianalisis lebih lanjut oleh jaksa penuntut umum," terang Febri.

Diketahui, Billy dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undanh Hukum Pidana.

Billy terbukti bersalah telah memberikan suap kepada Bupati Kabupaten Bekasi non aktif Neneng Hasanah dan beberapa pejabat Pemda Kabupaten Bekasi juga pejabat Pemerintah Provinsi Jawa Barat guna memuluskan perizinan proyek Meikarta. Jumlah suap yang diberikan oleh para terdakwa sejumlah Rp 16.182.020.000 dan 270 ribu dollar Singapura.

Sementara ketiga terdakwa lainnya Hendry Jasmin P. Sitohang, Taryudi dan Fitra Djaja Purnama sama-sama dinyatakan bersalah telah melakukan tindakan pidana korupsi secara bersama-sama. Namun, hukuman ketiganya berbeda.

Terhadap terdakwa Hendri Jasmin P Sitohang dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar 50 juta rupiah dengan ketentuan apabila pidana denda itu tidak terbayar terdakwa maka akan diganti dengan pidnana penjara selama satu bulan. Sementara  Fitra Djaja Purnama dan Taryudi sama-sama divonis dengan penjara selama 1,5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider satu bulan penjara.

Vonis ini lebih rendah dari dakwaan yang disampaikan Jaksa KPK. Billy didakwa 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta atas sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Tipikor. Sementara dakwaan terhadapnHenry P. Jasmen dituntu 4 tahun penjara, Fitra Djaja Purnama 2 tahun penjara, dan Taryudi 2 tahun penjara; ketiganya dituntut atas pelanggaran Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement