Sabtu 23 Mar 2019 01:38 WIB

MUI Kaji Fatwa Game PUBG

Game PUBG merupakan permainan virtual dalam ponsel cerdas bertema peperangan.

Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Zaitun Rasmin.
Foto: dok. Wahdah Islamiyah
Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Zaitun Rasmin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Zaitun Rasmin mengatakan MUI mengkaji usulan masyarakat mengenai fatwa game Player Unknown's Battlegrounds (PUBG). "Masukan dari masyarakat ini sangat penting bagi MUI tentang game," kata Zaitun ditemui di Gedung MUI, Jakarta, Jumat (22/3).

Game PUBG merupakan salah satu permainan virtual dalam ponsel cerdas bertema peperangan yang dimainkan antarpengguna "Player versus Player" (PvP) secara dalam jaringan atau daring. Sejumlah unsur masyarakat menilai permainan tersebut ditengarai memicu radikalisme.

Baca Juga

Sebab, game ini mempraktikkan peperangan dan pembunuhan. Permainan genre battle royale itu menuai kontroversi setelah disebut mirip dengan aksi pelaku penembakan masjid di Christchurch, Selandia Baru.

Zaitun mengatakan tidak dapat memastikan soal waktu keluar fatwa tentang PUBG. Sebab, tergantung dari data yang masuk ke Komisi Pengkajian dan Penelitian bersama Komisi Fatwa MUI. 

Zaitun mengatakan MUI tidak hanya mengeluarkan fatwa soal makanan dan minuman saja karena persoalan umat sangat luas. Beberapa hal yang dapat membentuk perilaku yang buruk dapat dikenai fatwa.

"Dalam Islam sesuatu bisa haram karena zatnya atau sebab yang diakibatkan, apakah hal tersebut yang menjadi dominan mempengaruhi maka dia akan dilarang," katanya.

"Al Quran mengatakan jangan mendekati zina, kenapa? Karena akan menjerumuskan pada zina. Game-game ini kalau menjerumuskan menjadikan seseorang pada pembunuh maka dilarang. Tentu akan dikaji dulu sejauh mana hal itu," kata dia.

Terpisah, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj menyatakan pihaknya akan ikut membahas permainan tembak-menembak PUBG. "Kalau itu NU belum bahas, jadi saya belum bisa mengatakan. Itu kan permainan yang katanya mengakibatkan dampak negatif, begitu ya? Itu nanti kita bicarakan," kata Said Aqil di Jakarta, Jumat.

Sebelumnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan akan mempertimbangkan mengeluarkan fatwa haram untuk permainan PUBG, karena dinilai mengandung aksi kekerasan. Game bergenre battle royale itu dapat dimainkan 100 orang dalam satu waktu bersamaan.

Permainan itu mengharuskan setiap pemain/skuad bertahan hidup dengan cara berperang melawan pemain/skuad lainnya hingga tersisa satu pemain/skuad yang menjadi juara. Kementerian Kominfo menyatakan siap memblokir permainan itu jika sudah ada kajian dari MUI.

Said mengaku akan membahas permainan itu bersama kiai NU. "Ya kita lihat nanti," ujar dia. 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement