Sabtu 30 Mar 2019 06:35 WIB

Tarif Baru Pesawat Dievaluasi Tiga Bulan Sekali

Jika sewaktu-waktu terdapat perubahan signifikan, maka tarif juga akan dievaluasi.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolanda
Aktivitas bandara.
Foto: ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Aktivitas bandara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) suadah menetapkan aturan baru tiket pesawat dengan tarif batas bawah 35 persen dari batas atas. Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Hengki Angkasawan mengatakan besaran tarif akan dievaluasi secara rutin.

“Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub dapat melakukan evaluasi terhadap besaran tarif secara berkala setiap tiga bulan,” kata Hengki di Gedung Kemenhub, Jumat (29/3).

Tak hanya itu, jika sewaktu-waktu terdapat perubahan signifikan yang mempengaruhi kelangsungan kegiatan badan usaha angkutan udara maka tarif tersebut juga akan dievaluasi. Dengan Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang merupakan aturan baru tersebut dapat berubah sesuai kondisi.

Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Nur Isnin Istiartono juga memastikan dalam aturan yang telah ditetapkan hari ini (29/3) erdapat ketentuan baru bagi maskapai. Terutama dalam menentukan besaran tarif setiap rute penerbangan. 

“Maskapai setiap harinya perlu memperhatikan masukan dari pengguna jasa, perlindungan konsumen, kemudian perlindungan dari persaingan tidak sehat dan airlines juga perlu mempublikasikan dengan benar,” jelas Isnin.

Selain KM Nomor 72 Tahun 2019, Kemenhub juga menerbitkan Peraturan Menteri Nomor PM 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Kedua aturan tersebut telah diundangkan hari ini.

Semua aturan tersebut merupakan pembaruan dari PM Nomor 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan Dan Penetapan Tarif Batas Atas Dan Tarif Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga berjadwal Dalam Negeri.

“Jadi yang tadinya Mekanisme Formulasi dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah ada di dalam satu Peraturan Menteri (PM Nomor 14 tahun 2016), sekarang terpisah menjadi Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri,” jelas Hengki. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement