Selasa 09 Apr 2019 13:44 WIB

Umar Bin Khaththab, Sang Perintis dalam Peradaban Islam

Umar bin Khaththab banyak merintis kebijakan yang bermaslahat besar.

(ilustrasi) Khalifah Umar
Foto: tangkapan layar wikipedia
(ilustrasi) Khalifah Umar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Umar bin Khaththab termasuk di antara para sahabat utama di sisi Rasulullah Muhammad SAW. Sebelum memeluk Islam, dia amat keras memusuhi dakwah Nabi SAW dan kaum Muslimin. Semenjak mengucapkan dua kalimat syahadat, perangai kerasnya berubah sasaran. Kali ini, ketegasannya adalah untuk menegakkan Islam.

Selain pemberani, Umar sesungguhnya tergolong cerdas. Dia pandai baca dan tulis. Dia juga gemar sastra, khususnya syair-syair yang membangkitkan semangat jihad. Umar berjulukan al-Faruq. Maknanya, diberi kemampuan oleh Allah SWT untuk membedakan dengan tegas antara yang hak dan yang batil, serta memilih yang terbaik.

Baca Juga

Sesudah Rasulullah SAW wafat, kepemimpinan umat dipegang Abu Bakar ash-Shiddiq. Sesudah wafatnya ayahanda Aisyah RA itu, Umar diangkat sebagai amirul mu`minin yang selanjutnya.

Di bawah kepemimpinnya, wilayah Islam kian meluas, hingga mencakup Afrika Utara dan Persia hingga perbatasan India. Sebagai seorang khalifah, Umar bin Khaththab juga banyak merintis sesuatu yang bermaslahat tinggi bagi rakyatnya, khususnya kaum Muslimin.

Berikut adalah daftar beberapa legasi Umar bin Khathtab. Dia merupakan sosok yang pertama kali:

  1. mendirikan baitul maal;
  2. menulis tarikh atau penanggalan tahun hijriah;
  3. menyunahkan shalat Tarawih berjamaah di masjid;
  4. melakukan penyelidikan dan pengawasan pada malam hari;
  5. menghukum perbuatan mencaci-maki;
  6. menghukum dera 80 kali peminum arak;
  7. yang mengharamkan kawin mut'ah;
  8. melarang menjual budak wanita yang mempunyai anak;
  9. mengumpulkan orang-orang untuk shalat jenazah;
  10. memperluas kekuasaan daulah Islamiyah ke wilayah-wilayah lain, baik Persia, Irak, Syam, maupun Mesir;
  11. mengirim bahan makanan melalui laut merah dari Mesir ke Madinah;
  12. menetapkan faraidh (pembagian waris);
  13. menetapkan pengenaan zakat atas ternak kuda;
  14. menetapkan hakim-hakim di daerah-daerah;
  15. berjulukan amirul mu`minin;
  16. menyediakan gudang yang berisi gandum bagi orang-orang yang kehabisan bahan makanan;
  17. memperluas Masjid Nabawi dan tanahnya ditaburi kerikil;
  18. menciptakan uang logam;
  19. menggunakan pos untuk pengiriman surat-surat;
  20. mengangkat pejabat yang mengawasi harga-harga dan yang mengatur tata tertib kesopanan dan susila;
  21. membuat parit-parit dan jembatan-jembatan;
  22. mengirimkan pasukan penjaga di tempat-tempat strategis, namanya Alajnaad
  23. mengangkat pejabat yang ditugasi khusus memantau berita-berita tentang para petugas di daerah dan menerima keluhan-keluhan mereka yang dikirimkan kepada khalifah. Petugas tersebut bernama Muhammad bin Maslamah.

sumber : Islam Digest Republika
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement