REPUBLIKA.CO.ID, BRUSSELS -- Uni Eropa (UE) memberikan persetujuan bagi Inggris untuk menunda Brexit hingga 1 Juni 2019 dengan syarat-syarat tertentu, termasuk mengadakan pemilihan Parlemen Eropa. Hal ini tertuang dalam sebuah draf pernyataan yang dikeluarkan para pemimpin UE.
Menurut draf yang dilihat oleh Reuters, UE akan menyetujui perpanjangan untuk ratifikasi Withdrawal Agreement atau kesepakatan keluarnya Inggris dari UE. Hal ini bisa dipersingkat jika UE dan Inggris meratifikasi perjanjian Brexit sebelum menjalankannya.
"Jika Inggris masih menjadi anggota UE pada 23-26 Mei 2019, dan jika belum meratifikasi Withdrawal Agreement pada 22 Mei 2019, maka dia harus mengadakan pemilihan di Parlemen Eropa sesuai dengan hukum Uni. Apabila Inggris gagal memenuhi kewajiban ini, maka penarikan akan dilakukan pada 1 Juni 2019," ujar pernyataan dalam draf tersebut.
"Inggris Raya akan memfasilitasi tugas-tugas Uni dan menahan diri dari segala tindakan yang membahayakan pencapaian tujuan dari Uni," kata pernyataan yang tertulis dalam draf.
Beberapa diplomat UE mengatakan, perpanjangan 12 bulan yang diusulkan oleh Presiden Dewan Eropa Donald Tusk dinilai terlalu lama. Dalam sebuah surat kepada para pemimpin UE, Tusk mengatakan pemberian perpanjangan waktu untuk Brexit bersifat fleksibel selama satu tahun. Hal ini untuk mencegah risiko jangka pendek dan memberikan Inggris waktu untuk memikirkan kembali keputusannya.
Para pemimpin UE kini terpecah antara pihak yang ingin segera mengakhiri Brexit dan pihak yang ingin mengulur waktu untuk Brexit. Keputusan terkait hal ini rencananya akan dilakukan para Rabu (10/4). Draf tersebut menekankan UE siap meningkatkan deklarasi politik yang menetapkan cetak biru kesepakatan UE-Inggris setelah Brexit.