REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Alquran diturunkan ke bumi untuk dijadikan pedoman bagi umat Islam. Namun, untuk memahami Alquran tidak mudah dan membutuh kan ilmu tafsir untuk menemukan mak na yang sebenarnya.
Alquran diturunkan Allah kepada Nabi Muhammad SAW agar utusannya tersebut bisa menebarkan rahmat bagi alam semesta, seperti firman Allah dalam Alquran, Dan Kami tidak tidak mengutus engkau (Muhammad), melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi seluruh alam. (Al-Anbiya' ayat 107).
Dalam Alquran umat Islam akan menemukan kedamaian sejati. Namun sayangnya, non-Muslim dan umat Islam sendiri masih banyak yang salah memahami konsep-konsep yang ada dalam Al quran. Karena itu, buku Damai Bersama Alquran inihadir di tengah-tengah umat.
Pengarangnya adalah ahli tafsir Indonesia, yang di antaranya M Quraish Shihab dan Muchlis M Hanafi. Buku ini mencoba meluruskan kesalahpahaman seputar konsep-konsep yang dijadikan rujukan bagi para pendukung dan pelaku tindak kekerasan atas nama agama.
Kepala Lajnah Pentashihan Mushaf Alquran, Muchlis M Hanafi mengatakan, ayat jihad, perang, dan amar ma'ruf nahi mungkar masih kerap disalahpahami.
Ayat itu disalahartikan dan menjadi kabur di mata non-Muslim maupun sebagian umat Islam sendiri. "Sebagian kalangan non-Muslim meng anggap ayat-ayat perang dan jihad, atau mereka sebagai `ayat-ayat pedang'(sword verses), adalah pemicu umat Islam untuk memusuhi dan memerangi mereka, kata Muchlis.
Istilah tersebut dilontarkan karena mereka memiliki stigma negatif terhadap Islam. Mereka menganggap Islam sebagai agama yang disebarkan dengan pedang, bukan agama yang menyebarkan kasih sayang dan kedamaian.
Sementara itu, sebagian umat Islam yang radikal menjadikan ayat-ayat tentang jihad dan perang tersebut sebagai da sar untuk melakukan tindak kekerasan atas nama agama. Karena itulah, penulis bu ku ini merasa penting untuk melu ruskan berbagai kesalahpamahan tersebut.
Beberapa topik penting yang dibahas dalam buku ini adalah tentang etika sosial-politik Islam, hubungan antaragama, dan tentang konsep perang dan jihad dalam Islam. Hal itu dibahas secara konprehensif dalam buku ini.
Argumen-argumen yang dibangun merujuk pada sumber otoritatif berupa kitab-kitab tafsir muktabar dan hadishadis sahih, serta dilengkapi dengan pendapat para ulama yang ahli di bidangnya.
Namun, buku setebal 258 halaman ini tidak akan mampu meluruskan semua kesalahpamahan tersebut. Setidaknya, buku ini dapat bermanfaat bagi para pencari ilmu yang ingin mengetahui lebih dalam tentang beberapa konsep yang kerap disalahpahami tersebut.