REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut tengah mengkaji kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang dibayarkan melalui penerima bantuan iuran (PBI). Kenaikan iuran PBI ini merupakan salah satu upaya untuk menekan defisit keuangan yang dialami oleh BPJS.
"Kita udah mulai mempertimbangkan untuk menaikkan iuran yang dibayarkan melalui PBI-pemerintah," ujar Sri Mulyani seusai sidang kabinet paripurna di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (23/4).
Menkeu menyebut besaran iuran PBI saat ini yang sebesar Rp 23 ribu kemungkinan akan bertambah. Namun, ia belum dapat memastikan jumlah kenaikan iuran PBI yang akan ditanggung.
"Dari yang sekarang ini Rp 23 ribu menjadi lebih tinggi lagi. Tapi belum ditetapkan, namun sudah ada ancang-ancang untuk menaikkan," ujar dia.
Menurut dia, pemerintah masih akan melakukan kajian terhadap BPJS Kesehatan berdasarkan audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Selain itu, pemerintah juga berencana menambah jumlah peserta PBI menjadi lebih dari 100 juta orang.
"Juga jumlah penerimanya dinaikkan jadi di atas 100 juta orang," ucap Sri Mulyani.