Sabtu 04 May 2019 13:02 WIB

OJK akan Tertibkan Usaha Gadai tak Berizin

Tercatat sejak 2016 terdapat 585 pelaku usaha gadai tak berizin OJK.

Rep: Novita Intan/ Red: Dwi Murdaningsih
Pegadaian (ilustrasi).
Foto: Antara
Pegadaian (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan aturan terkait usaha gadai yang tidak berizin. Tercatat sejak 2016 terdapat 585 pelaku usaha gadai tak berizin OJK.

Direktur Pengawas Lembaga Keuangan Khusus OJK Supriyono mengatakan sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian, bagi perusahaan yang belum memiliki izin atau masih terdaftar diberikan waktu batas peningkatan izin sampai 29 Juli 2019.

Baca Juga

“Pembinaan dan pengawasan, kita akan lakukan penertiban secara soft membatasi akses yang belum berizin terhadap jasa keuangan lain, terhadap perbankan. Mereka akan dibatasi transaksi dengan perbankan,” ujarnya kepada wartawan di Bandung, Sabtu (4/5).

Berdasarkan data OJK hingga per 30 April 2019 jumlah pelaku usaha pergadaian telah mencapai 96 usaha. Dari jumlah tersebut sebanyak 72 terdaftar dan 24 sisanya telah berizin di OJK.

Supriyono mengungkapkan salah satu sarat pemenuhan bagi pelaku usaha gadai yang terdaftar namun belum memiliki izin yakni wajib mengajukan permohonan izin usaha sebagai Perusahaan Pergadaian paling lama tiga tahun sejak POJK 31/2016 diundangkan.

Pada saat mengajukan izin usaha diharuskan menyetorkan modal. Namun harus memenuhi ekuitas sebesar Rp 500 juta untuk lingkungan wilayah usaha kabupaten atau kota. Sementara untuk lingkup wilayah provinsi sebesar Rp 2,5 miliar.

"Ini harus disetor secara tunai dan penuh atas nama perusahaan pergadaian pada salah satu bank umum atau bank umum syariah di Indonesia," katanya.

Jika langkah itu tak berhasil, maka OJK akan mengambil langkah tegas. Caranya, dengan menggandeng Satgas Waspada Investasi. Dengan Satgas ini, nantinya pelaku usaha gadai tak berizin akan ditertibkan.

"Kita melalui Satgas mencoba menertibkan pelaku pergadaian yang tidak berizin. Kemudian pendekatan hukum dengan aparat penegakan hukum. Penertiban usaha pergadaian tak berizin," ujarnya.

Namun apabila sampai dengan 29 Juli 2019 para pelaku usaha gadai belum menyampaikan permohonan izin usaha, pendaftaran dinyatakan batal dan tidak berlaku. "Tindak lanjut pasca terdaftar, apabila sudah terdaftar tidak melakukan perizinan maka akan gugur," ucapnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement