Senin 06 May 2019 17:25 WIB

In Picture: Sidang Perdana Mantan Plt PSSI Joko Driyono

Joko Driyono menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan..

Red: Mohamad Amin Madani

Sidang Perdana Joko Driyono . Mantan Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono menjalani sidang perdana kasus perusakan barang bukti pengaturan skor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/5/2019). (FOTO : Republika/ Wihdan)

Sidang Perdana Joko Driyono . Mantan Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono menjalani sidang perdana kasus perusakan barang bukti pengaturan skor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/5/2019). (FOTO : Republika/ Wihdan)

Sidang Perdana Joko Driyono . Mantan Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono menjalani sidang perdana kasus perusakan barang bukti pengaturan skor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/5/2019). (FOTO : Republika/ Wihdan)

Sidang Perdana Joko Driyono . Mantan Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono menjalani sidang perdana kasus perusakan barang bukti pengaturan skor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/5/2019). (FOTO : Republika/ Wihdan)

Sidang Perdana Joko Driyono . Mantan Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono menjalani sidang perdana kasus perusakan barang bukti pengaturan skor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/5/2019). (FOTO : Republika/ Wihdan)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono menjalani sidang perdana kasus perusakan barang bukti pengaturan skor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/5/2019).

Jokdri ditetapkan sebagai tersangka karena merusak barang bukti terkait pengaturan skor. Dirinya diduga memerintahkan tiga pesuruhnya, yakni Muhammad MM alias Dani, Musmuliadi alias Mus dan Abdul Gofar melakukan perusakan barang bukti di kantor Komisi Disiplin PSSI yang sempat digeledah Satgas Anti Mafia Sepakbola beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement