Sidang Perdana Joko Driyono . Mantan Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono menjalani sidang perdana kasus perusakan barang bukti pengaturan skor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/5/2019). (FOTO : Republika/ Wihdan)
Sidang Perdana Joko Driyono . Mantan Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono menjalani sidang perdana kasus perusakan barang bukti pengaturan skor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/5/2019). (FOTO : Republika/ Wihdan)
Sidang Perdana Joko Driyono . Mantan Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono menjalani sidang perdana kasus perusakan barang bukti pengaturan skor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/5/2019). (FOTO : Republika/ Wihdan)
Sidang Perdana Joko Driyono . Mantan Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono menjalani sidang perdana kasus perusakan barang bukti pengaturan skor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/5/2019). (FOTO : Republika/ Wihdan)
Sidang Perdana Joko Driyono . Mantan Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono menjalani sidang perdana kasus perusakan barang bukti pengaturan skor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/5/2019). (FOTO : Republika/ Wihdan)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono menjalani sidang perdana kasus perusakan barang bukti pengaturan skor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/5/2019).
Jokdri ditetapkan sebagai tersangka karena merusak barang bukti terkait pengaturan skor. Dirinya diduga memerintahkan tiga pesuruhnya, yakni Muhammad MM alias Dani, Musmuliadi alias Mus dan Abdul Gofar melakukan perusakan barang bukti di kantor Komisi Disiplin PSSI yang sempat digeledah Satgas Anti Mafia Sepakbola beberapa waktu lalu.
Advertisement