Selasa 07 May 2019 14:41 WIB

Keringat Berlebihan, Begini Resep Ibnu Al-Telmiz

Ibnu al-Telmiz menjadikan masalah bau badan dan keringat dalam bab yang terpisah.

Berkeringat (ilustrasi)
Foto: examiner.com
Berkeringat (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ada satu lagi ilmuwan Arab yang juga menaruh perhatian pada bau badan. Ibn al-Telmiz (meninggal 1165 M) membicarakan tentang produk penghilang bau badan dalam bab ke-12 (terakhir) dari bukunya yang ber judul Farmakologi Ibn al- Telmiz.

Mengingat begitu pentingnya masalah bau ba dan ini, Ibn al- Telmiz menuliskannya dalam bab terpisah dengan tak lupa menunjukkan bagaimana cara penanggulangannya. Kitab itu merupakan buku resep obat-obatan yang paling komprehensif pada masa itu sehingga banyak menjadi rujukan berbagai rumah sakit dan dokter. Lebih penting lagi, kitab ini tak menginduk pada buku pengobatan lainnya.

Baca Juga

Dalam salah satu resep untuk mengatasi bau badan, Ibn al-Telmiz menyebutkan ketumbar kering, tanaman rhus coriara (tanner’s su mach), dan beras yang dicuci dengan berat masing-masing sekitar 10 dirham. Semua bahan itu dimasak dengan tiga pon air (1,5 liter) hingga tersisa sepertiganya. Kemudian, larutan itu disaring. Tiga ons ramuan itu diminum tiap hari. Setelah itu, tubuh harus diusapi dengan perasan buah quince dan lumpur Armenia. Lalu, bunga butchers ditaburkan ke seluruh tubuh bersama dengan daun ta marisk dan debu halus.

Ibn al-Telmiz juga meresepkan mengenai cara untuk menghilangkan keringat berlebihan. Pertama, tubuh dibersihkan dengan cairan mawar dan bunga butchers, kemudian air mawar diusapkan ke seluruh tubuh, lalu dikipasi. Orang yang meng alami keringat berlebihan harus tidur di tempat yang dipenuhi daun sanle, anggur, butchers, plum, dan apel.

sumber : Islam Digest Republika
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement