Selasa 14 May 2019 00:05 WIB

Aturan Baru Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Berlaku Kamis

Tarif batas atas dotetapkan turun 12 sampai 16 persen.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolanda
Menko Perekonomian Darmin Nasution (kedua kanan) didampingi Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kanan) dan Sesmenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso (kedua kiri)memberikan keterangan pers tentang tarif batas atas tiket pesawat di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (13/5/2019).
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Menko Perekonomian Darmin Nasution (kedua kanan) didampingi Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kanan) dan Sesmenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso (kedua kiri)memberikan keterangan pers tentang tarif batas atas tiket pesawat di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (13/5/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah akan mengupayakan aturan baru tariuf batas atas (TBA) tiket pesawat dikeluarkan lusa atau Rabu (15/5). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Darmin Nasution meminta Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyelesaikan aturan baru TBA tiket pesawat hanya dua hari mulai hari ini (13/5).

“Dua hari saja mudah-mudahan sudah selesai. Kita juga kounikasi dengan Kementerian BUMN. Silakan maskapai mengambil langkah-langkah,” kata Darmin dalam konferensi pers di Kemenko Perekonomian, Senin (13/5) malam.

Sementara itu, Budi menegaskan pada Rabu (15/5) Kemenhub akan mengeluarkan aturan baru TBA tiket pesawat tersebut. Selanjutnya, Budi menegaskan aturan tersebut akan efektif diberlalukan maskapai pada Kamis (16/5).

Budi mengatakan Kemenhub sudah menentukan untuk menurunkan TBA tiket pesawat yang selama ini cukup tinggi. “Dimana kita tetapkan batas atas (turun) 12 sampai 16 persen dan ini hanya diperuntukan untuk pesawat dengan mesin jet. Jadi tidak termasuk propeller,” ungkap Budi.

Untuk itu, Budi juga mengimbau maskapai berbiaya hemat (LCC) jugfa dapat menyesuaikan tarifnya dengan aturan baru nanti. Paling tidak, kata Budi, maskapai berbiaya hemat dapat menjual tiket 50 persen dari TBA.

Dengan begitu, Budi menilai masyarakat bisa mendapatkan tarif relatif terjangkau. “Untuk semua ini kami lakukan sosialisasi kepada stakeholder agar bisa diselesaikan dan efektif,” tutur Budi.

Meskipun begitu, Budi mengakui selama ini Kemenhub sudah memberikan kesempatan kepada maskapai untuk menyesuaikan tarif yang relatif terjangkau kepada masyarakat. Hanya sja, Budi mengatakan hal tersebut tidak dilakukan oleh maskapai sehingga pada akhirnya penurunan TBA sepakat akan dilakukan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement