REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah memutuskan menurunkan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat mulai 12 sampai 16 persen. Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menjelaskan beberapa acuan yang menjadi dasar pengambilan keputusan tersebut.
Budi menjelaskan hal pertama yang dilihat yakni biaya pengeluaran dari maskapai. Dia mengatakan saat ini harga bahan bakar pesawat atau avtur sudah relatif turun sehingga berdampak pada pengeluaran maskapai.
Selain itu, Budi menilai saat ini sudah terlihatnya adanya peningkatan dari okupansi. “Adanya ketepatan waktu pesawat juga tinggi jadi management kebandaraan baik. Itu yang dominan menurunkan biaya (maskapai),” kata Budi dalam konferensi pers di Kemenko Perekonomian, Senin (13/5) malam.
Budi memastikan keputusan pemerintah untuk menurunkan TBA tiker pesawat dengan besaran tersebut sudah memperhitungkan maskapai tetap memenuhi unsur keselamatan.
Secara detail, kata dia, hal tersebut juga didukung dengan ketepatan waktu pesawat yang baik. “Apa yang terjadi ada management kebandaraan yang baik. Ini baik take off atau landing. Praktis waktu-waktu yang dibutuhkan tepat waktu berarti avtur menurun, cost juga menurun yang membuat ini menjadi hal paling penting,” jelas Budi.
Budi mengharapkan setelah aturan tersebut efektif pada kamis (16/5), maskapai dapat mematuhi aturan yang ada. Dia menegaskan, aturan tersebut juga berlaku untuk maskapai berbiaya hemat yang bisa menjual tiket paling tidak 50 persen dari TBA.