Rabu 15 May 2019 17:34 WIB

Rapat Dengar Pendapat PP Jaminan Produk Halal Digelar Kamis

Rapat digelar di DPR, dihadiri Menteri Agama, pimpinan eselon I dan II BPJPH.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Friska Yolanda
Ilustrasi Sertifikat Halal
Foto: Foto : MgRol100
Ilustrasi Sertifikat Halal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Peraturan Pemerintah Jaminan Produk Halal (PP JPH) akan diselenggarakan Kamis (16/5). Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Siti Aminah mengatakan segala informasi terbaru akan disampaikan di sana.

"Kita ada RDP besok dengan Komisi VIII DPR RI, nanti ada update di sana ya, kita siapkan bahan dulu," kata dia pada Republika.co.id, Rabu (15/5).

Baca Juga

RDP akan dihadiri oleh Menteri Agama, pimpinan eselon I dan II BPJPH, hingga Sekretariat Negara. Siti mengatakan agenda besok yakni membahas kesiapan BPJPH menuju implementasi Undang Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal pada 17 Oktober 2019.

UU tersebut telah mengamanatkan pembentukan BPJPH dan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan JPH. BPJPH memiliki sejumlah wewenang di antaranya untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan jaminan produk halal, norma, standar, prosedur, dan kriteria jaminan produk halal. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement