REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Peraturan Pemerintah Jaminan Produk Halal (PP JPH) akan diselenggarakan Kamis (16/5). Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Siti Aminah mengatakan segala informasi terbaru akan disampaikan di sana.
"Kita ada RDP besok dengan Komisi VIII DPR RI, nanti ada update di sana ya, kita siapkan bahan dulu," kata dia pada Republika.co.id, Rabu (15/5).
RDP akan dihadiri oleh Menteri Agama, pimpinan eselon I dan II BPJPH, hingga Sekretariat Negara. Siti mengatakan agenda besok yakni membahas kesiapan BPJPH menuju implementasi Undang Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal pada 17 Oktober 2019.
UU tersebut telah mengamanatkan pembentukan BPJPH dan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan JPH. BPJPH memiliki sejumlah wewenang di antaranya untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan jaminan produk halal, norma, standar, prosedur, dan kriteria jaminan produk halal.