REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat menginstruksikan dinas perhubungan tingkat kabupaten/kota agar mengeluarkan imbauan untuk angkutan tradisional delman untuk diliburkan selama arus mudik dan balik Idul Fitri 1440 Hijriah/Lebaran 2019 berlangsung. Kehadiran delman pasalnya kerap menimbulkan kemacetan.
"Kemudian juga terkait upaya mengurangi kemacetan, para pengendara (kusir) delman untuk tidak beroperasi selama tujuh hari sebelum dan sesudah Lebaran," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat Hery Antasari, pada acara Jabar Punya Informasi (Japri) dengan Tema Arus Mudik 2019, di Gedung Sate Bandung, Selasa (21/5).
Delman dinilai menjadi salah satu penyebab kemacetan di jalur yang digunakan untuk arus mudik dan balik selain keberadaan pasar tumpah. Dia mengatakan salah satu daerah di Jawa Barat yang jumlah delmannya cukup banyak ialah Kabupaten Garut.
"Jadi untuk aturan delman diliburkan itu akan dikoordinir oleh kabupaten kota. Itu seperti di Limbangan, Leles dan Kadungora Garut. Kita perluas ke kota kabupaten yang lain."
Selama diliburkan, kata Hery, para kusir delman akan diberikan uang kompensasi sebesar Rp 75 ribu per hari. Dana tersebut disiapkan oleh anggaran dari dinas perhubungan kabupaten/kota.
"Sehingga selama diliburkan selama arus mudik dan balik berlangsung, para kusir delman akan memperoleh Rp 525 ribu. Selama ini Garut sudah mengalokasikan anggaran untuk delman ini dan mudah-mudahan daerah lain bisa meniru Garut," kata dia.