Rabu 22 May 2019 05:30 WIB

Kemenhub akan Revisi Aturan Ojol, Ini Perubahannya

Revisi aturan akan memasukan ketentuan potongan harga dengan batas waktu.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolanda
Tarif baru ojek online
Foto: republika
Tarif baru ojek online

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan akan merevisi aturan ojek online (ojol) setelah melakukan evaluasi. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan perubahan aturan ojek daring akan menyangkut beberapa hal terkait diskon.

“Iya memungkinkan (aturan diskon dimasukkan) tapi ada batas waktu dan besarannya,” kata Budi di Gedung Kemenhub, Selasa (21/5).

Baca Juga

Dia menegaskan dengan begitu aplikator ojek daring tidak boleh memberikan diskon harga secara berturut-turut atau dalam jangka waktu yang lama. Budi mengatakan jika dilakukan secara berturut-turut maka masuk ke dalam kategori perang harga yang pada akhirnya menimbulkan persaingan usaha yang tidak segat.

Untuk itu, Budi menegaskan aturan diskon akan dimasukkan ke dalam revisi aturan ojek daring yang baru. “Jadi dalam regulasi itu akan ada wording yang menyatakan bahwa menyangkut masalah diskon mungkin boleh tapi waktunya dibatasi atau besarannaya,” jelas Budi.

Dalam mengatur ojek daring, pada 1 Mei 2019 Kemenhub menerapkan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor. Begitu juga dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019 terkait aturan biaya jasa ojek daring.  

Dengan adanya revisi, Budi menegaskan nantinya Kemenhub akan mengubah PM Nomor 12 Tahun 2019 dan SK Nomor 348 Tahun 2019. “PM nya berubah karena belum ada sanksinya, kita sudah komunikasi dengan Kominfo. Diskon mungkin bisa masuk ke dalam PM nya juga,” jelas Budi. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement