Petugas melayani pengajuan gugatan hasil Pemilu 2019 dari perwakilan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/5). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Petugas melayani pengajuan gugatan hasil Pemilu 2019 dari perwakilan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/5). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Perwakilan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) saat melakukan pengajuan gugatan hasil Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/5). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Perwakilan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) saat melakukan pengajuan gugatan hasil Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/5). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Petugas melayani pengajuan gugatan hasil Pemilu 2019 dari perwakilan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/5). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas melayani pengajuan gugatan hasil Pemilu 2019 dari perwakilan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/5).
PKS sudah melaporkan lima gugatan terkait sengketa hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 dari Provinsi Kalimantan Barat, Sumatera Utara, Gorontalo, Kalimantan Selatan dan Maluku. PKS berencana melaporkan sepuluh gugatan lagi ke Mahkamah Konstitusi hingga Rabu malam ini.
Advertisement