Departemen Luar Negeri Amerika Serikat sekarang mengharuskan semua pemohon visa ke negeri itu untuk menyertakan informasi mengenai akun sosial media, alamat email yang mereka miliki sebelumnya dan juga nomor telepon.
Ini tampaknya usaha dari pemerintah Amerika Serikat di bawah Presiden Donald Trump untuk memperkuat pengawasan terhadap para migran dan turis yang masuk ke sana. Deplu AS mengatakan mereka sudah mengubah formulir visa untuk imigran dan non-imigran bagi informasi tambahan termasuk soal akun sosial media.
Perubahan yang diajukan bulan Maret 2018 tersebut diperkirakan akan mempengaruhi sekitar 15 juta warga asing yang mengajukan permohonan visa untuk masuk ke Amerika Serikat setiap tahunnya.
"Keamanan nasional adalah prioritas utama kami ketika mempertimbangkan permohonan visa, dan setiap turis dan imigran yang masuk ke Amerika Serikat akan menjalani pemeriksaan keamanan yang ketat," kata departemen tersebut.
"Kami terus menerus bekerja untuk meningkatkan proses pemeriksaan guna melindungi warga AS, dan juga memberikan kesempatan bagi perjalanan yang sah ke sini."
Formulir visa baru ini memuat sejumlah platform media sosial termasuk Facebook, Instagram, Twitter, Reddit, YouTube dan Weibo — dan meminta pemohon menulis nama akun yang mereka punyai selama lima tahun terakhir.
Mereka juga memberikan kesempatan kepada pemohon untuk memberikan informasi tambahan untuk akun yang tidak disebutkan dalam formulir.
Hina Shamsi, Direktur sebuah lembaga yang memperjuangkan hak sipil di Amerika Serikat, American Civil Liberties Union's National Security Project, mengatakan tidak ada bukti bahwa pemantauan terhadap media sosial itu berjalan efektif.
Dan ini akan berdampak buruk pada kebebasan berpendapat dan membuat orang yang melakukan swa sensor di internet.
"Usaha untuk mengumpulkan data mengenai kegiatan media sosial jutaan pemohon visa merupakan rencana yang tidak efektif dan bermasalah yang dilakukan pemerintahan Trump." kata Shamsi dalam sebuahh pernyataan.
"Ada kemungkinan besar bahwa pengecekan media sosial ini akan secara tidak adil mencari sasaran imigran dan turis dari negara-negara Muslim, sehingga permohonan mereka tidak dikabulkan, tanpa kemudian membuat keamanan nasional AS lebih baik."
Sebelum ini pengecekan terhadap akun media sosial, email dan nomor telepon sudah diterapkan terhadap para pemohon visa yang dianggap perlu diperiksa lebih lanjut, mereka yang pernah melakukan perjalanan ke daerah yang pernah dikuasai oleh kelompok teroris. Sekitar 65 ribu orang per tahun masuk dalam kategori ini.
Deplu AS mengatakan mengumpulkan informasi tambahan dari para pemohon ini 'akan memperkuat proses kami guna mengecek para pemohon untuk mengukuhkan identitas mereka. Aturan ini akan berlaku bagi semua pemohon baik untuk visa imigran dan non-imigran.
Deplu AS memperkirakan ini akan memengaruhi 710 ribu pemohon visa imigran dan 14 juta pemohon visa non-imigran, setiap tahunnya, termasuk mereka yang datang ke Amerika Serikat untuk bisnis atau pendidikan.
Lihat berita selengkapnya dalam bahasa Inggris di sini
AP