REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan hingga saat ini belum ada maskapai asing yang mengajukan izin beroperasi di rute domestik atau melakukan investasi.
"(Izin) maskapai asing belum ada," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara Kemenhub, Polana Banguningsih Pramesti di Kementerian Perhubungan, Jumat (14/5).
Polana menjelaskan, untuk bisa beroperasi melayani penerbangan domestik, maskapai asing harus mengikuti ketentuan Perpres No 44 Tahun 2016 yang mengatur tentang perusahaan atau modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Indonesia.
Pengajuan izin juga harus dilakukan melewati sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS). Apabila telah mengikuti ketentuan yang berlaku, dia memastikan bahwa pemerintah tidak akan mempersulit perizinan maskapai asing yang ingin membuka rute penerbangan di Indonesia.
Dia mencontohkan beberapa maskapai asing yang sudah dan pernah memiliki rute penerbangan domestik, seperti AirAsia Indonesia yang merupakan anak usaha dari maskapai asal Malaysia, AirAsia, dan Tigerair Mandala yang berindukkan Tigerair Group dari Singapura. Berdasarkan regulasi, dalam hal ini maskapai asing merupakan investor asing.
Ketentuan yang sudah ada saat ini, dinilai sudah cukup, sehingga menurut Polana, pemerintah belum berencana untuk mengubah regulasi yang sudah ada."Tidak akan susah. AirAsia pernah, Tigerair Mandala juga pernah. Tapi bukan asing, sesuai dengan regulasi, maskapai asing investasi (di maskapai dalam negeri)," jelas Polana. Idealisa Masyrafina