In Picture: Tim Hukum 02 Tarik 31 Item Alat Bukti
Penarikan 31 item alat bukti tersebut terdiri dari 94 boks kontainer..
Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Mohamad Amin Madani
Petugas membawa sejumlah barang bukti pihak pemohon yang belum bisa diverifikasi pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Hakim Mahkamah Konstitusi memperlihatkan sejumlah barang bukti pihak pemohon yang belum bisa diverifikasi kepada Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Hakim Mahkamah Konstitusi memperlihatkan sejumlah barang bukti pihak pemohon yang belum bisa diverifikai pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Hakim Mahkamah Konstitusi memperlihatkan sejumlah barang bukti pihak pemohon yang belum bisa diverifikai pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Sejumlah saksi dari pihak pemohon saat diambil sumpahnya pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas membawa sejumlah barang bukti pihak pemohon yang belum bisa diverifikasi pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6).
Pihak pemohon dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan presiden (pilpres) menarik 31 item alat bukti. Dari 31 item itu terdapat 94 boks berisi C1.
Advertisement