REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kubu Prabowo-Sandi mengungkit kejadian penyerangan terhadap saksi fakta ketiga yang mereka hadirkan di persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan presiden (pilpres). Salah satu saksi fakta yang dihadirkan pemohon adalah Hermansyah, penasihat IT Ketua DPR RI, Fadli Zon.
Dalam persidangan kali ini, setelah hakim konstitusi, yang diperkenankan bertanya kepada saksi adalah pemohon. Pada awal pertanyaannya, anggota Tim Hukum Prabowo-Sandi, Teuku Nasrullah, menanyakan kepada Hermansyah soal penyerangan kepadanya yang dilakukan pada 2017 lalu.
Hermansyah mengakui pernah mengalami penyerangan tersebut. Menurutnya, ia diserang dengan ditusuk-tusuk.
Ia mengingat mendapatkan luka dan memiliki bekas jahitan di beberapa bagian tubuhnya. Namun, ia mengaku tidak mengetahui siapa pelaku yang melakukan penyerangan tersebut.
"Ada di leher ada di sini (menunjuk lengan kirinya)," tutur Hemansyah menjawab pertanyaan Teuku di hadapan majelis hakim di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Rabu (19/6).
Hakim MK, Arief Hidayat, mempertanyakan kapan kejadian tersebut kepada Hermansyah. Dia menjawab sekira tahun 2017. Hermansyah mengatakan, penyerangan itu terjadi pada saat ia ingin memberikan sebuah kesaksian di persidangan.
"Ya intinya saya seperti sekarang ingin bersaksi di persidangan (ketika terjadi penusukan itu)," kata Hermansyah.
Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ali Nurdin, melontarkan pertanyaan kepada Hermansyah terkait peristiwa tersebut. Ali mengaku ikut menjenguk dan menjaga Hermansyah pascakejadian kala itu bersama rekan Alumni ITB lainnya.
"Kekerasan itu apakah ada hubungannya dengan pemilu?" tanya Ali. "Tidak," jawab Hermansyah singkat.