Jumat 21 Jun 2019 08:08 WIB

SKK Migas Segera Selesaikan Persetujuan POD Blok Masela

Inpex juga melakukan perubahan kontrak bagi hasil untuk Blok Masela.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Friska Yolanda
Ilustrasi kilang minyak
Foto: AP Photo/J David Ake
Ilustrasi kilang minyak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Inpex Coorporation melalui Inpex Indonesia  telah menyerahkan rencana pembangunan Blok Masela pada Kamis (20/6). Rencananya, pekan depan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) akan segera menyelesaikan persetujuan POD ini.

Kepala SKK Migas, Dwi Sucipto mengatakan untuk hari ini SKK Migas akan segera menyampaikan hasil review dan poin rekomendasi kepada Menteri ESDM. Harapannya, persetujuan POD bisa diselesaikan pada pekan depan.

Baca Juga

"Kami akan segera menyampaikan hasil review dan rekomendasi ke ESDM. Diharapkan pekan depan persetujuan POD sudah bisa selesai," ujar Dwi di DPR, Kamis (20/6) malam.

Presiden of INPEX Masela Ltd Shunichiro Sugaya bilang poin revisi POD memuat poin-poin yang disepakati dalam HoA. "Momen ini merupakan momen yang penting, setelah nantinya revisi POD disetujui Inpex akan bekerja sama dengan Shell untuk mencapai FID dan akhirnya dapat memulai produksi tentunya dengan dukungan Pemerintah Indonesia," ujar Sugaya.

Revisi POD juga menggabungkan hasil Pre-FEED proyek yang dilakukan sejak Maret hingga Oktober 2018. Selain itu, Inpex bersama Shell juga melakukan perubahan kontrak bagi hasil produksi (PSC) untuk Blok Masela. Perubahan ini mengakomodasi penambahan waktu tujuh tahun yang dialokasikan sebagai pengganti waktu yang digunakan dalam skema pengembangan sebelumnya.

Lebih lanjut, Inpex dengan dukungan Shell juga mengajukan permintaan perpanjangan durasi PSC untuk mencapai keekonomian proyek yang kompetitif, sejalan dengan rencana jangka panjang proyek yang dicanangkan. PSC akan berlangsung hingga 2055 mendatang sesuai persetujuan otoritas mengenai perubahan dan perpanjangan. Perpanjangan 20 tahun sangat penting bagi realisasi proyek. Semua ini sesuai dengan poin kesepakatan dalam HoA dengan Pemerintah Indonesia selaku otoritas.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement