REPUBLIKA.CO.ID, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyayangkan penetapan Ustaz Rahmat Baequni sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dalam kasus dugaan penyebaran hoaks tentang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal karena diracun.
Menurut Sekjen MUI, Anwar Abbas, apabila ada masalah atau hal yang meresahkan masyarakat karena tidak adanya kejelasan dari masalah itu, penceramah menurutnya sebaiknya mengingatkan pemerintah atau pihak terkait agar turun tangan dan melakukan langkah-langkah konkret untuk menjawab persoalan yang ada.
Dia mengatakan, penceramah atau ulama umumnya memiliki pengaruh melalui ceramahnya yang disampaikan kepada masyarakat. Karena itu, dalam menyampaikan dakwahnya, penceramah dituntut untuk menyampaikan kebenaran atau alhaq agar masyarakat mengetahui mana yang benar dan yang salah. Hal demikian agar masyarakat dapat hidup dengan aman, tentram, dan damai.
"Tugas penceramah adalah melakukan amar makruf nahi mungkar," kata Anwar, melalui pesan elektronik kepada Republika.co.id, Jumat (21/6).
Dia mengatakan, penceramah dituntut untuk mengajak dan mendorong masyarakat untuk menghormati dan menjunjung tinggi kebenaran atau alhaq tersebut dalam segala sisi dan aspek kehidupan.
Sementara itu, Anwar mengatakan penceramah juga memiliki tugas untuk berusaha mencegah dan menghentikan kemungkaran dengan cara yang arif dan bijaksana. Baik itu kemungkaran yang terjadi di dalam kehidupan masyarakat atau dalam berbangsa dan bernegara.
Dalam videonya, Ustaz Rahmat menyebut petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia setelah penyelenggaran pemilu 2019 lalu diracun. Video tersebut beredar di media sosial.