REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak lima nelayan asal Indonesia berhasil dipulangkan dari Malaysia. Kelima nelayan tersebut sebelumnya ditangkap di perairan Malaysia karena diduga melakukan praktik penangkapan ilegal atau illegal fishing. Upaya pemulangan dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama Kementerian Luar Negeri.
"Lima nelayan tersebut sudah tiba di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utara pada Kamis sekitar pukul 08.00 WIB," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Agus Suherman, Jumat (28/6).
Melayan yang dipulangkan seluruhnya berasal dari Desa Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara. Adapun identitas nelayan-nelayan tersebut, yaitu ARR (40 tahun), IS (42), DD (31), ZUL (53), dan MB (40).
Saat tiba di Bandara Kualanamu, nelayan-nelayan tersebut diterima oleh Stasiun PSDKP Belawan. Selanjutnya, mereka diserahterimakan secara resmi kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Langkat untuk diserahkan kepada keluarga masing-masing.
"Fasilitasi pemulangan nelayan ini merupakan wujud nyata bantuan pemerintah kepada nelayan-nelayan Indonesia yang tertangkap di luar negeri karena melanggar batas perairan saat melakukan penangkapan ikan," katanya.
Sebelumnya, nelayan-nelayan tersebut ditangkap pada September 2018 oleh aparat Pemerintah Malaysia dengan tuduhan melakukan aktivitas illegal fishing di perairan Malaysia. Selama berada di Malaysia, para nelayan mendapatkan pendampingan dari Kedutaan Indonesia di Malaysia.
Dengan dipulangkannya nelayan tersebut, maka selama 2019, KKP bersama Kemenlu telah berhasil memulangkan nelayan Indonesia yang ditangkap di luar negeri sejumlah 101 nelayan. Sebanyak 16 orang dari Malaysia, 18 orang dari Timor Leste, 36 orang dari Myanmar, 11 orang dari Thailand, dan 20 orang dari Australia.