Ahad 30 Jun 2019 17:26 WIB

Dirut: Investor Masih Percaya pada Kinerja Garuda

Manajemen Garuda menegaskan cash flow perusahaan masih positif

Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Askhara didampingi Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Konsultan Kementerian BUMN Gatot Trihargo dan Komisaris Utama Garuda Indonesia Sahala Lumban Gaol melakukan konferensi pers untuk menanggapi hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terhadap laporan keuangan audited Garuda Indonesia 2018.
Foto: Republika/Rahayu Subekti
Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Askhara didampingi Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Konsultan Kementerian BUMN Gatot Trihargo dan Komisaris Utama Garuda Indonesia Sahala Lumban Gaol melakukan konferensi pers untuk menanggapi hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terhadap laporan keuangan audited Garuda Indonesia 2018.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Askhar menyatakan, para investor masih sepenuhnya terhadap kinerja maskapai penerbangan tersebut. Garuda, menurut Ari, juga akan terus berkomitmen untuk menjalankan transparansi dan tata kelola yang baik.

Ari menyatakan akan terus berkomitmen terhadap good corporate governance serta akan terus melaksanakan keterbukaan informasi sesuai dengan yang telah ditetapkan pihak regulator. Menurut dia, pihaknya juga meyakini bahwa keputusan yang telah ditetapkan Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan tidak akan mempengaruhi kinerja maskapai BUMN tersebut.

Baca Juga

"Secara cash flow kami masih positif, jadi ini tidak akan mempengaruhi kinerja Garuda," katanya dalam jumpa pers di Jakarta, Ahad (30/6).

Dirut Garuda juga telah mendapat respons dari berbagai investor yang menyatakan telah melakukan asesmen dan tetap yakin terhadap kinerja Garuda Indonesia.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjatuhkan sanksi kepada Akuntan Publik (AP) Kasner Sirumapea dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan, auditor laporan keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan Entitas Anak Tahun Buku 2018.

Sanksi yang dijatuhkan berupa, pembekuan Izin selama 12 bulan (KMK No.312/KM.1/2019 tanggal 27 Juni 2019) terhadap AP Kasner Sirumapea karena melakukan pelanggaran berat yang berpotensi berpengaruh signifikan terhadap opini Laporan Auditor Independen (LAI).

OJK juga meminta Garuda untuk memperbaiki laporan keuangan tahunan (LKT) 2018 dalam waktu 14 hari atau dua minggu terkait adanya pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan dengan Kementerian Keuangan.

Garuda juga diminta untuk melakukan paparan publik (public expose) atas perbaikan dan penyajian kembali LKT per 31 Desember 2018 dimaksud paling lambat 14 hari setelah ditetapkannya surat sanksi.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement