Ahad 30 Jun 2019 18:30 WIB

Israel Tangkap Menteri Palestina untuk Yerusalem

Belum jelas apa motif penangkapan tersebut.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Endro Yuwanto
Tentara Israel menculik pejuang Palestina (ilustrasi).
Tentara Israel menculik pejuang Palestina (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, RAMALLAH -- Pasukan Israel menangkap Menteri Palestina untuk Urusan Yerusalem, Fadi al-Hadmi. Belum jelas apa motif penangkapan tersebut.

“Pasukan Israel menggerebek rumah Hadmi pada tengah malam, menggeledah, dan menyita ponselnya sebelum menangkapnya,” kata kantor berita Palestina WAFA dalam laporannya pada Ahad (30/6).

Ini bukan pertama kalinya Israel menangkap pejabat Palestina di Yerusalem. Sebelumnya, Israel juga telah beberapa kali menangkap gubernur Otoritas Palestina untuk Yerusalem Adnan Ghaith pada Februari lalu.

Pada Oktober tahun lalu, Ghaith ditangkap kepala badan intelijen Palestina Jihad al-Faqih. Mereka ditahan karena dituding berupaya mempublikasikan nama-nama yang terlibat dalam proses penjualan rumah untuk para pemukim Yahudi di lingkungan Muslim di Yerusalem.

Penangkapan Ghaith dan Al-Faqih membuat Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) geram. Sekretaris Komite Eksekutif PLO Saeb Erekat kala itu mengatakan, penangkapan Ghaith dan Al-Faqih adalah upaya Israel untuk mengintimidasi Pemerintahan Otoritas Palestina.

“Penculikan ini adalah bagian kecil dari serangkaian pelanggaran dan praktik oleh Israel, termasuk pemindahan paksa, pembongkaran rumah, dan perluasan sistem permukiman kolonial dalam rangka mencapai rencananya menghilangkan solusi dua negara berdasarkan perbatasan 1967 dan untuk memaksakan pemerintahan Israel yang lebih besar sebagai gantinya,” kata Erekat.

Setelah tiga hari ditahan, Ghaith dan Al-Faqih akhirnya dibebaskan oleh Otoritas Israel.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement