Selasa 09 Jul 2019 09:00 WIB

Maskapai LCC Wajib Turunkan Harga Tiket Mulai Kamis

Maskapai LCC wajib menurunkan tarif 50 persen dari batas atas untuk 30 persen kursi

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
Petugas memeriksa tiket pesawat penumpang di Low Cost Carrier Terminal (LCCT) atau Terminal khusus penerbangan maskapai berbiaya rendah usai peresmian operasionalnya di Terminal 2 F Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (1/5/2019)
Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Petugas memeriksa tiket pesawat penumpang di Low Cost Carrier Terminal (LCCT) atau Terminal khusus penerbangan maskapai berbiaya rendah usai peresmian operasionalnya di Terminal 2 F Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (1/5/2019)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah semalam (8/7) menetapkan pemberlakuan kebijakan penurunan harga tiket maskapai berbiaya hemat atau low cost carrier (LCC)sebesar 50 persen dari tarif batas atas (TBA). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Darmin Nasution memaatikan aturan legal kebijakan tersebut akan terbit secepatnya sejak keputusan tersebut.

"Besok (9/7) kita rapatkan legalnya. Rabu (10/7) pasti sudah jadi karena berlaku Kamis (11/7)," kata Darmin di Gedung Kemenko Perekonomian, Senin (8/7) malam.

Baca Juga

Dia memastikan penerbitan aturan tersebut nantinya juga akan membahas detil bagaimana penerapan kebijakan penurunan harga tiket LCC. Termasuk juga rute mana saja yang harga tiketnya akan dijual 50 persen dari TBA pada waktu tertentu.

Darmin menegasakan meski harga tiket LCC diminta turun, pemerintah tetap berkomitmen untuk mengatasi bagaimana kompenen biaya maskapai diatur sesuai keadaan pasar. Sehingga, kata dia, meskipun harga tiket diturunkan namun stakeholder penerbangan tetap memberikan kontribusi untuk penurunan tersebut.