Selasa 09 Jul 2019 15:21 WIB

Bea Cukai Tanjung Perak Pulangkan 8 Kontainer Sampah Impor

Di dalam kontainer ditemukan sampah rumah tangga, mulai elektronik hingga popok bayi.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Friska Yolanda
Petugas menunjukkan kontainer yang berisi sampah kertas impor Australia yang bercampur dengan sampah rumah tangga. Delapan kontainer berisi sampah dari Australia akan dipulangkan oleh Bea Cukai Tanjung Perak.
Foto: Republika/Dadang Kurnia
Petugas menunjukkan kontainer yang berisi sampah kertas impor Australia yang bercampur dengan sampah rumah tangga. Delapan kontainer berisi sampah dari Australia akan dipulangkan oleh Bea Cukai Tanjung Perak.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Bea Cukai Tanjung Perak bakal memulangkan 8 kontainer sampah kertas impor asal Australia. Kepala Bea Cukai Tanjung Perak Basuki Suryanto mengungkapkan, sampah kertas impor sebanyak 282 bale dengan berat 210.340 kilogram tersebut dikembalikan lantaran terkontaminasi sampah plastik.

Basuki mengungkapkan, sampah kertas tersebut diimpor oleh perusahaan berinisial PT MDI melalui Shipper Oceanic Multitading Pty Ltd dari Pelabuhan Brisbane Australia. Kontainer tersebut tiba di Pelabuhan Tanjung Perak pada Rabu (12/6).

Baca Juga

"Sesampainya di pelabuhan, kontainer dibongkar oleh Bea Cukai untuk memastikan sampah kertas tersebut terbebas dari sampah ikutan plastik," kata Basuki di Surabaya, Selasa (9/7).

Setelah dibongkar, lanjut Basuki, dalam kontainer itu ditemukan sampah rumah tangga, kaleng bekas, botol plastik, kemasan oil bekas, elektronik bekas, popok bayi bekas, hingga alas kaki bekas. Sehingga diputuskan akan dikembalikan ke negara asal. Basuki menyatakan, pihaknya akan mengundang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait pemulangan sampah impor tersebut.

Basuki mengaku, saat ini, Bea Cukai mewajibkan perusahaan importir PT MDI untuk melakukan reeskpor. Batas waktu yang diberikan ialah 90 hari usai limbah sampah ini tiba di Indonesia. Basuki menyatakan, belum ada sanksi lain yang dijatuhkan, selain melakukan reekspor.

“Tergantung perusahaannya. Paling lama 90 hari dari masuk. Sampai saat ini masih sanksi kewajiban reekspor. Tapi terkait ini tentunya Kementerian Lingkuangan Hidup akan memutuskan,” ujar Basuki.

Seperti diketahui, impor limbah B3 ke Indonesia memang dilarang. Hal itu diatur dalam UU No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pelaku diancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal 12 miliar.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement