REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemberlakuan pajak digital tidak perlu dirisaukan oleh pelaku usaha rintisan (startup). Hal itu diungkapkan Deputi Akses Permodalan Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) Fadjar Hutomo di Jakarta, Selasa (9/7).
"Fokus pajak untuk e-commerce sebenarnya, bukan untuk startup. Mungkin startup juga akan terdampak, tapi kawan-kawan startup tidak perlu khawatir soal itu," ujar Fadjar.
Menurut dia perhatian pemerintah sebenarnya hanya ingin menggali lebih dalam transaksi e-commerce yang terjadi di platform-platform digital global dengan penerapan pajak digital ini.
"Memang sampai hari ini pemerintah kesulitan untuk menerapkan atau memungut pajak dari mereka (platform digital global). Saya kira itu perhatian pemerintah," ujarnya.
Dia mengatakan apa yang sudah ada sekarang misalnya dengan penerapan pajak industri kecil menengah (IKM) sebesar 0,5 persen tidak pernah ada masalah yang memberatkan.
"Cukup fair lah, tidak terlalu memberatkan IKM. Pemerintah juga sudah bisa memberikan insentif. Saya kira yang sekarang pun enggak masalah," katanya.
Fadjar beranggapan soal pajak adalah sebuah keniscayaan, artinya pelaku industri digital tidak bisa selamanya menghindar dari pajak.
Namun menurut Fadjar, selain memungut pajak, pemerintah juga punya tugas untuk memberikan insentif bagi pertumbuhan dan akselerasi pengusaha startup.
"Soal keinginan pemerintah menerapkan pajak, terutama kepada startup, kalau bicara pengembangan usaha kreatif dan inovatif, mau tidak mau kita akan bicara bagaimana mengembangkan startup di bidang ini," katanya.