Sidang putusan 2 Hakim PN Jaksel. Iswahyu Widodo (kiri) dan Irwan (kanan) Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai Sidang Putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (11/7). (FOTO : Fakhri Hermansyah)
Sidang putusan 2 Hakim PN Jaksel. Iswahyu Widodo (kiri) dan Irwan (kanan) Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai Sidang Putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (11/7). (FOTO : Fakhri Hermansyah)
Sidang putusan 2 Hakim PN Jaksel. Iswahyu Widodo (kiri) dan Irwan (kanan) Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkonsultasi dengan pengacara saat sidang Putusan kasus suap CV Citra Lampia Mandiri di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (11/7). (FOTO : Fakhri Hermansyah)
Sidang putusan 2 Hakim PN Jaksel. Irwan (kanan) dan Iswahyu Widodo (kiri) Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai Sidang Putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (11/7). (FOTO : Fakhri Hermansyah)
Sidang putusan 2 Hakim PN Jaksel. Iswahyu Widodo Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai Sidang Putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (11/7). (FOTO : Fakhri Hermansyah)
Sidang putusan 2 Hakim PN Jaksel. Irwan (kanan) Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai Sidang Putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (11/7). (FOTO : Fakhri Hermansyah)
Sidang putusan 2 Hakim PN Jaksel. Iswahyu Widodo (kanan) Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai Sidang Putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (11/7). (FOTO : Fakhri Hermansyah)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yaitu R Iswahyu Widodo dan Irwan, divonis 4,5 tahun penjara, Kamis (11/7). Keduanya dinilai terbukti menerima suap sejumlah Rp 150 juta dan 47 ribu dolar Singapura senilai total Rp 680 juta.
sumber : Antara
Advertisement