REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat produk halal Anton Apriyantono memandang wacana pemindahan posisi struktural BPJPH agar setingkat kementerian akan sulit diwujudkan. Sebab, Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) sudah rampung dan diimplementasikan. Di dalam beleid tersebut, lanjutnya, juga sudah sangat jelas menerangkan posisi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang dibawah Kementerian Agama (Kemenag).
“Kalau berdiskusi lebih ideal mana BPJPH dibawah Kemenag atau Presiden langsung, ya sudah tidak bisa. Karena, semua sudah ada di UU. Kalau mau , ya UU-nya diubah,” kata Anton Apriyantono saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (14/7).
“Dan masalah lainnya, apa bisa BPJPH di bawah Presiden langsung? Kalau kita bisa mengubah, ya silakan, tapi kan semua sudah ada di UU. Dan kalau UU bisa diubah, ya lebih baik tidak usah ada (BPJPH). Lebih sederhana lagi kan?” tambah Anton.
Sebelumnya, terdapat usulan-usulan yang menghendaki BPJPH tidak lagi di bawah suatu kementerian, tetapi dinaikkan sehingga bertanggung jawab langsung kepada Presiden.Masukan senada datang, antara lain, dari ketua komisi dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis. Menurut dia, dengan begitu BPJPH dapat lebih leluasan dalam mengurus seluruh kebutuhan bisnis halal di Indonesia yang potensinya sangat besar.
"Usul saya kepada pemerintah Indonesia agar menaikkan posisi dan fungsi BPJPH di bawah langsung presiden agar gerak dan gerakannya lebih leluasa dan lebih kuat agar bisa meng-cover kebutuhan bisnis halal Indonesia yang potensinya sangat besar," ujar Kiai Cholil kepada Republika.co.id, Sabtu (13/7).