REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Zainut Tauhid Sa'adi mendukung tes narkoba terhadap pasangan yang ingin melangsungkan pernikahan.
"Tes narkoba bagi pasangan yang ingin melangsungkan pernikahan, hal tersebut dimaksudkan untuk melakukan deteksi dini terhadap para calon mempelai yang positif narkoba," kata Kiai Zainut kepada Republika, Jumat (19/7).
Menurutnya, tes narkoba dilakukan agar mereka yang positif menggunakan narkoba segera mendapatkan penanganan. Sehingga bisa segera menjalani pengobatan dan tindakan rehabilitasi supaya dapat menyelamatkan keluarga dari bahaya narkoba.
Lebih jauh dari itu, tes narkoba terhadap calon pengantin dimaksudkan untuk membendung merebaknya penyebaran narkoba secara ilegal. MUI nilai penyebaran narkoba semakin merajalela. Artinya permasalahan narkoba di Indonesia bersifat urgent dan kompleks. Terbukti dengan bertambahnya jumlah penyalah guna atau pecandu narkoba secara signifikan.
"Hampir semua kalangan masyarakat positif menggunakan Narkoba, mulai dari publik figur, dosen, pilot, pemuda atau remaja bahkan lebih parahnya lagi adalah para penegak hukum ada juga yang positif terkena narkoba," ujarnya.
Berdasarkan data dari Badan Narkotika Nasional (BNN), jumlah korban yang disebabkan oleh narkoba meningkat hingga dua kali lipat dari tahun-tahun sebelumnya. Pengguna narkotika dan obat-obatan terlarang atau narkoba di kalangan remaja dinilai sangat memprihatinkan.
Berdasarkan data yang MUI terima dari BNN, sebanyak 2,2 persen dari total populasi orang di Indonesia terjerat narkoba. Menanggapi fenomena tersebut seharusnya pemerintah menetapkan Negara Indonesia sedang berada dalam keadaan darurat Narkoba.
"Untuk hal tersebut setiap ikhtiar yang dilakukan oleh masyarakat untuk membendung dan melawan bahaya barkoba harus diberikan apresiasi dan dukungan, termasuk dalam hal ini adalah kebijakan yang akan diberlakukan oleh Kanwil Kemenag Jawa Timur terhadap calon pengantin untuk tes narkoba patut diberikan dukungan dan apresiasi," kata Kiai Zainut.
Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) untuk melakukan tes narkoba terhadap pasangan yang ingin melangsungkan pernikahan. Regulasi tersebut akan diberlakukan mulai Agustus 2019.