Selasa 23 Jul 2019 07:21 WIB

BPK Usulkan Pemisahan Ditjen Pajak dari Kemenkeu

Gagasan perubahan lembaga pajak sudah muncul sejak 2007 silam.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolanda
Pajak kegiatan ekonomi digital.
Foto: Tim Infografis Republika.co.id
Pajak kegiatan ekonomi digital.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengusulkan agar Direktorat Jendral Pajak dapat menjadi badan terpisah dari Kementerian Keuangan. Langkah ini diperlukan untuk meningkatkan pendapatan negara dari pajak.

Anggota BPK Rizal Djalil mengatakan usulan tersebut juga untuk membenahi sistem pajak di Indonesia. “Ditjen Pajak diubah menjadi lembaga yang setara dengan kementerian, berbentuk Badan Penerimaan Pajak Nasional, sehingga pertanggungjawabannya langsung ke presiden,” saat acara Seminar Nasional ‘Memetakan Makna Risiko Bisnis dan Risiko Kerugian Negara di Bidang Migas’ di Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Jakarta, Senin (22/7).

Baca Juga

Usulan tersebut, lanjut Rizal, didorong oleh pendapatan negara dari pajak yang terus mengalami penurunan. Ini terlihat dari tax ratio yang turun dari 8,9 persen menjadi 8,6 persen. 

“Kita lihat tren pajak yang menurun,” ucapnya.

Menurutnya masalah perpajakan dibagi menjadi dua yakni makro dipengaruhi kondisi global dan mikro dipengaruhi dalam negeri. Ke depan, diharapkan gagasan ini dapat segera direalisasikan. Mengingat gagasan perubahan lembaga pajak sudah muncul sejak 2007 silam.

“Saatnya Ditjen Pajak itu membentuk badan pajak, badan penerimaan pajak nasional. Laporan perpajakan bisa lebih cepat, mau nambah pegawai lebih cepat,” ucapnya. Novita Intan

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement