REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag), Oke Nurwan menegaskan, Pemerintah Indonesia akan menyampaikan protes keras kepada Uni Eropa (UE) atas dikeluarkannya proposal besaran bea masuk imlaan sementara produk biodiesel asal Indonesia pada Juli 2019. Besaran bea masuk imbalan sementara yang diajukan pada margin delapan persen hingga 18 persen.
"Indonesia akan menyampaikan respons resmi yang menyatakan keberatan," kata Nurwan di Kantor Kemendag, Jakarta, Jumat (26/7).
Nurwan mengatakan keberatan akan difokuskan pas metode penghitungan besaran bea masuk yang diduga tidak memperhatikan fakta yang diperoleh selama penyelidikan. Menurut Nurwan, UE diduga hanya menggunakan best information available (BIA) atau data yang dimiliki petisioner (pemohon atau industri UE) yang tentu akan merugikan Indonesia.
Direktur Pengamanan Perdagangan, Kemendag, Pradnyawati, menilai Indonesia harus bersikap tegas terhadap sikap UE yang telah memberikan hambatan perdagangan yang signifikan mas ekspor biodiesel Indonesia. Pradnyawati mengatakan apabila proposal ini menjadi penentuan awal, maka dipastikan akan menghambat laju ekspor biodiesel Indonesia ke UE.
"Sikap UE tidak dapat dibiarkan. Proposal yang diajukan UE mengindikasikan adanya penerapan BIA yang menjadi sangat tidak masuk akal. Kami akan menyampaikan respons secara resmi," kata Pradnyawati.