Selasa 30 Jul 2019 10:43 WIB

Mengenal Adab di Kamar Mandi Umum

Ada beberapa adab yang perlu di perhatikan saat berada di kamar mandi.

Kamar mandi
Foto: pixabay
Kamar mandi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ada beberapa adab yang perlu di perhatikan saat berada di kamar mandi. Di antara adab-adab itu ada yang berkaitan dengan kamar mandi khusus yang berada di rumah.

Niat yang benar. Janganlah seseorang pergi ke tempat pemandian umum kecuali berniat untuk membersihkan badan, harus mendatanginya dan membersihkan dirinya supaya kuat untuk beribadah, atau menjalani terapi mandi air hangat.

Termasuk juga kamar mandi khusus, ia harus menghadirkan niat tersebut jika ingin masuk ke dalamnya. Adapun masuk ke kamar mandi dengan maksud untuk mengintip aurat orang lain dan untuk melanggar kehormatan orang maka hal itu tidak diperbolehkan selama-lamanya. Ini termasuk perkara yang sangat haram.

Membaca at-Tasmiyah. Menyebut nama Allah SWT atau at-Tasmiyyah sebelum masuk ke dalam kamar mandi termasuk adab berpegang teguh kepada Allah. Tasmiyyah itu menjadi penghalang auratnya dari pandangan jin, jika ia berada di dalam kamar mandi khusus tanpa mengenakan pakaian sehelai pun.

Masuk dengan kaki kiri. Hendak nya seseorang masuk dengan kaki kiri karena kamar mandi tempat yang paling mirip dengan WC, meskipun ada perbedaan di antara keduanya. Tidak telanjang.

Seseorang wajib menutupi dirinya dari manusia apabila ia berada di tempat pemandian umum. Janganlah ia membuka auratnya di tempat itu, tidak juga paha, karena paha termasuk aurat. Rasulullah bersabda, “Tutuplah pahamu karena paha itu termasuk aurat.”

Larangan kaum wanita. Kaum wanita dilarang memasuki tempat pemandian umum karena dihawatirkan akan menimbulkan fitnah dan kerusakan. Sebab, sebagian orang fasik berusaha mengintip tempat-tempat pemandian tersebut dan mengintip kaum wanita. Rasulullah bersabda, “Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, janganlah ia masuk ke tempat pemandian tanpa kain. Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, janganlah ia membawa istrinya ke tempat pemandian umum.

Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, janganlah ia duduk di hidangan yang disajikan di atasnya khamer. Tidak buang air di tempat pemandian. Dilarang buang air, seperti kencing di kolam tempat orang-orang mandi atau di suatu tempat yang dapat mengalirkan air kencing itu ke kolam. Nabi SAW melarang seorang lak-laki kencing di tempat mandi.

Larangan ini pada asalnya adalah larangan buang air di tempat pemandian yang airnya tidak mengalir atau airnya sedikit. Sebeb, air itu akan tercemar karena air seni tersebut.

Tidak berlama-lama di kamar mandi. Hendaklah seseorang berusaha segera menyelesaikan keperluannya di tempat pemandian. Sebab, tidak dianjurkan untuk berlama-lama di tempat seperti itu karena ada kemungkinan terbukanya aurat dan yang lainnya.

Keluar mndahulukan kaki kanan. Sebagaimana seseorang masuk dengan mendahulukan kaki kiri, maka dia keluar dengan mendahulukan kaki kanan. Berdasarkan penelitian qiyas (analogi) yang paling tepat adalah mengqiyaskan kamar mandi dengan WC, bukan dengan masjid.

sumber: Ensiklopedi Adab Islam, terbitan pustaka Imam asy-Syafi’i.

sumber : Islam Digest Republika
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement