REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Nabi SAW bersabda, "Barangsiapa mendapatkan keluasan (rezeki) untuk berkurban, tetapi tidak melakukannya, maka janganlah mendekati tempat shalat kami."
Mampu berkurban berarti memiliki hewan kurban atau uang untuk membeli hewan kurban. Demikian pula bila hewan kurban diperoleh dengan cara berutang. Hal itu dibolehkan, asalkan yang bersangkutan sanggup membayar utang itu.
Orang yang berkurban dan fakir miskin berhak menerima daging kurban. Tak ada dalil yang tegas tentang persentase bagian. Sebagian ulama menentukan, orang yang berkurban berhak menerima sepertiga dari seluruh daging hewan yang disembelih atas namanya.
Pada faktanya, fakir miskin non-Muslim boleh menerima daging kurban. Akan tetapi, demi kemaslahatan, yang Muslim hendaknya didahulukan. Bila di sekitar lokasi penyembelihan tak dijumpai fakir miskin, daging kurban diberikan kepada fakir miskin di tempat lain.
Bagian dari hewan kurban, termasuk kulit dan kepala, tidak boleh dijual. Upah untuk juru sembelih ditanggung pelaksana kurban dengan akad yang adil.
Sumber: Majelis Tarjih Muhammadiyah, Republika.co.id
Pengolah: Hasanul Rizqa